Home MIGAS Aturan BBM Subsidi Masih Digodok Pemerintah
MIGAS

Aturan BBM Subsidi Masih Digodok Pemerintah

Share
Aturan BBM Subsidi Masih Digodok Pemerintah
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan, agar BBM jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana pada beleid saat ini, Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran,” ujar Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam pernyataan Kementerian ESDM, Senin (11/07/2022).

Dikatakannya, menjelaskan aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

“Setelah revisi Perpres keluar, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian Bahan Bakar Minyak Subsidi jenis Solar dan Pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan. Untuk masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah dipastikan tidak akan menerima BBM bersubsidi, mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi,” tegas Erika.

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM Subsidi yaitu dengan memperkuat peran Pemerintah Daerah dan Penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan IT dalam pengawasan.

“Kedepannya kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh Badan Usaha,” tutup Erika.(SA/SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PHR Gaspol Produksi Migas, EPF Baru di Libo GS Resmi Beroperasi

LIBO, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) Zona Rokan resmi mengoperasikan Early...

CCS Indonesia Makin Ngebut, PHE Bidik Peluang Ekonomi Baru dari Karbon

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Energi (PHE) mempertegas langkah dekarbonisasi lewat pengembangan...

Pertamina Hulu Indonesia Gebrak Konservasi Orang Utan, 600 Ribu Pohon Ditanam di Kalimantan

Balikpapan, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Indonesia (PHI) memperkuat konservasi orang utan di...

236 Program Sosial PHE Bertarung, Dua Wilayah Sabet Gelar Tertinggi CID Award 2026

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina Hulu Energi (PHE) kembali mengapresiasi berbagai terobosan pemberdayaan...