Home LISTRIK Beberapa Hal Terkait Listrik yang Perlu Diperhatikan Saat Beli Rumah, Apa Saja?
LISTRIK

Beberapa Hal Terkait Listrik yang Perlu Diperhatikan Saat Beli Rumah, Apa Saja?

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Selain harga yang terjangkau, kondisi sesuai harapan, dan lingkungan yang baik, listrik merupakan salah satu komponen utama yang juga perlu diperhatikan ketika seseorang berencana membeli rumah.

Mengapa listrik menjadi komponen yang perlu diperhatikan saat hendak membeli rumah? Sebab hal ini akan mempengaruhi kenyamanan dan keamanan saat menghuni rumah tersebut. Hal ini karena energi listrik sudah menjadi bagian kehidupan sehari-hari. Selain itu, kondisi kelistrikan juga harus diperhatikan agar terhindar dari masalah di kemudian hari.

“Selain konstruksi dan keabsahan dokumen kepemilikan, listrik merupakan salah satu komponen utama yang perlu diperhatikan ketika kita sedang survei ingin membeli rumah,” kata Executive Vice President Komunikasi Korporat dan CSR PLN, Agung Murdifi, Minggu (13/2/2022).

Menurut Agung, hal-hal yang harus dipastikan sebelum membeli rumah antara lain instalasi kelistrikan. Pastikan instalasi tersebut tidak bermasalah dan memiliki Sertifikat Laik Operasi (SLO).

“Hal ini untuk menjaga keamanan rumah dari bahaya listrik, seperti hubungan arus pendek yang dapat menyebabkan kebakaran,” ujarnya

Selain itu, kata dia, perlu juga dicek tagihan rekening listrik melalui aplikasi PLN Mobile untuk memastikan tidak ada tunggakan pembayaran. Langkah ini untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terkait dalam pemenuhan kewajiban pelanggan.

“Kita juga harus bisa pastikan kWh meter berfungsi normal dan segelnya terpasang dengan baik. Dengan begitu kita bisa mengetahui indikasi pemilik atau penghuni rumah sebelumnya melakukan pelanggaran dalam menggunakan listrik atau tidak,* papar Agung.

Konsumen, lanjut dia, bisa pastikan listrik yang mengalir ke rumah tersebut adalah listrik yang resmi terdaftar sebagai pelanggan PLN. Sehingga bisa terhidari dari pelanggaran penggunaan listrik jika telah resmi menjadi penghuninya.

“Setelah terjadi pengalihan kepemilikan rumah, pembeli wajib memberitahukan ke PLN selambat-lambatnya 14 hari sesudah pengalihan kepemilikan untuk proses perubahan nama pelanggan sesuai dengan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik,” tutup Agung.(SL)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PLN Sabet Dua Gelar di CX100 Award 2026, Servis Jadi Senjata Baru BUMN!

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN (Persero) mengantongi dua pencapaian sekaligus dalam ajang Danantara...

Kajian Sosial Proyek Gasifikasi Di Kupang Dimulai

Jakarta, Situsenergi.com PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) resmi memulai kajian...

PLN Buka Peluang Cuan Baru untuk Koperasi Desa, 107 KDKMP Sudah Gabung!

Sukoharjo, Situsenergi.com Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) kini punya peluang menambah sumber...

PLN Group Borong 4 Penghargaan ASEAN, Hidrogen Hijau Jadi Andalan!

Jakarta, Situsenergi.com Inovasi energi bersih PT PLN (Persero) mencuri perhatian di tingkat...