Home MINERBA APBI : Kaji Ulang Harga Khusus Batubara Untuk Industri Semen dan Pupuk
MINERBA

APBI : Kaji Ulang Harga Khusus Batubara Untuk Industri Semen dan Pupuk

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com

Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) menyesalkan kebijakan pemerintah yang tetap mematok harga khusus batubara bagi industri semen dan pupuk. Padahal harga khusus itu sebelumnya sudah diberlakukan bagi industri sektor ketenagalistrikan. Dengan perluasan pemberlakuan DMO (domestic market obligation) itu maka produsen batubara nasional kembali terkena beban ganda.

Direktur Eksekutif APBI, Hendra Sinadia mengungkapkan, sebagai asosiasi yang beranggotakan perusahaan pertambangan yang merupakan kontraktor pemerintah, APBI mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku seperti DMO bagi sektor ketenagalistrikan. Namun kepatuhan anggota APBI ini tidak dipandang oleh pemerintah dan justru memfasilitasi industri pupuk dan semen.

Padahal, kata Hendra, pihaknya sudah meminta agar dua industri itu tidak mendapatkan harga khusus batubara. Sebab keduanya bukan masuk dalam kategori perusahaan untuk pemenuhan hak dasar masyarakat seperti halnya industri listrik.

“Kami pertama kali diundang rapat tanggal 21 Oktober dan baru menyadari kalau peraturan tersebut ditandatangani pada 22 Oktober. Sehingga praktis usulan resmi yang kami sampaikan agar rencana peraturan dikaji lebih dahulu tidak diakomodir,” kata Hendra dalam keterangannya, Senin (8/11/2021).

Untuk itu, Hendra meminta agar kebijakan itu dikaji kembali agar industri batubara tida menjadi tumbal kebijakan pemerintah yang ujungnya akan merugikan semua pihak.

Menurutnya, ada beberapa hal yang menyebabkan aturan tersebut harus dikaji ulang, pertama pemberian subsidi berupa harga jual khusus kepada industri tertentu berpotensi mengurangi penerimaan negara.

“Kemudian industri semen dan pupuk yang mendapat subsidi harga tersebut sebagian besar produk yang dihasilkan itu untuk tujuan ekspor. Hal ini beda esensinya dengan subsidi harga jual ke industri kelistrikan (cap USD70 per ton),” pungkas dia. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Harga Patokan Ekspor Tembaga dan Emas Melonjak, Kemendag Ungkap Pemicu Utamanya

Jakarta, situsenergi.com Kenaikan harga komoditas tambang kembali terjadi. Kementerian Perdagangan resmi menaikkan...

Antam Kunci Hilirisasi Nikel, Ekosistem Baterai Nasional Mulai Terbentuk

Jakarta, situsenergi.com PT Aneka Tambang Tbk (Antam) melangkah strategis dalam peta industri...

UKM Dapat Karpet Merah ke Sektor Tambang, Izin Prioritas Resmi Dibuka

Jakarta, situsenergi.com Peluang usaha di sektor tambang kini tak lagi eksklusif untuk...

PTBA Tutup Akses Tambang Ilegal, Aset Negara di Banko Tengah Dijaga Ketat

Jakarta, situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) bergerak cepat merespons ancaman penambangan...