Home MIGAS Ketentuan Lelang WK Migas Diubah, Ini Alasannya
MIGAS

Ketentuan Lelang WK Migas Diubah, Ini Alasannya

Share
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengubah sejumlah ketentuan atau term and condition yang terdapat lelang Wilayah Kerja (WK) minyak dan gas bumi (migas). Perbaikan ini dimaksudkan untuk meningkatkan minat para investor hulu migas agar mau investasi atau ekspansi.

Direktur Jenderal Migas Kememterian ESDM, Tutuka Ariadji, menjelaskan sorotan utama revisi aturan adalah berkaitan dengan peningkatan pembagian hasil produksi (sharing split) untuk investor atau kontraktor kerja sama (KKKS).

“Perbaikan syarat dan ketentuan dalam lelang ini merupakan bukti bahwa kami sudah mendengarkan masukan dari komunitas migas Indonesia,” kata Tutuka dalam keterangannya, Jumat (3/9/2021).

Skema bagi hasil untuk produksi minyak tertinggi adalah 80 persen untuk pemerintah dan 20 persen kontraktor, atau paling rendah 55 persen pemerintah dan 45 persen kontraktor. Adapun produksi gas, bagi hasil tertinggi adalah 75 persen pemerintah dan 25 persen kontraktor, atau paling rendah 50:50 baik untuk pemerintah dan kontraktor.

“Insentif lainnya adalah pemberian harga penjualan migas untuk kebutuhan dalam negeri atau DMO (Domestic Market Obligation) hingga 100 persen bagi kontrak hasil dengan skema cost recovery maupun skema gross split,” Tutuka melanjutkan.

Selain itu, penurunan besaran bagi hasil dari tetesan minyak pertama yang diproduksi atau First Tranche Petroleum (FTP) sebesar 10 persen open bid atau lelang terbuka untuk bonus tanda tangan (signature bonus).Terakhir perbaikan pada fleksibilitas skema bagi investor untuk memilih bentuk kontrak kerja sama, baik gross split maupun cost recovery.

Perbaikan syarat dan ketentuan ini sudah diterapkan oleh pemerintah pada lelang Wilayah Kerja (WK) Migas 2021 putaran I yang diumumkan pada 17 Juni 2021 lalu. Saat itu, pemerintah menawarkan 6 WK migas yaitu South CPP, Sumbagsel, Rangkas dan Liman yang ditawarkan melalui mekanisme lelang Penawaran Langsung. Selain itu, WK Merangin III dan North Kangean yang ditawarkan melalui mekanisme Lelang Reguler.

“Jadi prospek migas di Indonesia, masih cukup bagus. Dari 128 cekungan di Indonesia, baru 19 cekungan yang telah berproduksi dan 109 cekungan menunggu untuk dikembangkan. Besaran cadangan minyak sebesar 4,17 miliar barel dan gas 62,4 triliun kaki kubik,” pungkas dia. (DIN/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Kapal Terbakar di Selat Sunda, PTK Kerahkan 11 Oil Boom untuk Cegah Tumpahan BBM

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Trans Kontinental (PTK) bergerak cepat merespons insiden kebakaran...

Princeton University Intip Dapur Digital Pertamina, AI Jadi Sorotan!

Jakarta, Situsenergi.com Transformasi digital Pertamina menarik perhatian perwakilan Princeton University, Amerika Serikat....

Produksi Panas Bumi Pertamina Geothermal Pecah Rekor, Tembus 4.114 GWh!

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatatkan rekor produksi listrik...

Migas Nonkonvensional Dibidik! Pertamina Drilling Andalkan Rig 1.500 HP

Jakarta, Situsenergi.com Pertamina Drilling memperkuat kesiapan untuk menggarap potensi migas nonkonvensional (MNK)...