Home Uncategorized Ekspor Gas Bumi Berpeluang Disetop?
Uncategorized

Ekspor Gas Bumi Berpeluang Disetop?

Share
Ekspor Gas Bumi Berpeluang Disetop
Share

Jakarta, situsenergi.com

Pemerintah bakal mendorong pemanfaatan gas bumi untuk kepentingan nasional. Sebagai bagian dari target itu, pemerintah menargetkan untuk menghentikan ekspor gas pada tahun 2036 mendatang.

Wacana penghentian ekspor gas bumi di masa mendatang tersebut juga diamini oleh Dewan Energi Nasional. Anggota DEN, Satya Widya Yudha mengatakan tidak akan ada peluang ekspor gas bumi jika ada permintaan di dalam negeri.

“Kita tidak akan buka peluang gas untuk diekspor kalau permintaan ada di dalam negeri dan menciptakan pasar gas domestik tidak hanya dari sisi investor hulu migas saja yang bekerja tetapi juga di hilir dengan membangun infrastruktur gas yang diperlukan,” Kata Satya saat menjadi pembicara The 45 Indonesian Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition, pada Plenary Session 2 yang membahas topik Towards 12 BSCFD: Unlocking the Gas Market secara virtual.

Dikatakannya, bauran energi primer dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) menunjukkan batubara memainkan peran dalam memasok energi primer atau menyeimbangkan pasokan transisi pengurangan minyak ke energi baru terbarukan, sedangkan kontribusi gas hanya meningkat sedikit karena belum mampu menjadi pondasi saat RUEN disusun.

“DEN sedang menyusun Grand Strategi Energi Nasional dan membuka peluang revisi RUEN serta gas memiliki peran sebagai transisi energi untuk menuju net zero emisssion,” jelas Satya.

Bahwa, kata dia, perubahan dari RUEN tidak bisa dielakan karena beberapa hal yaitu asumsi pertumbuhan ekonomi waktu RUEN dibuat pada tahun 2017 yaitu 7-8% ( agregat 7,5 %) sehingga ekpektasi demand/permintaan menjadi cukup besar dimana pada tahun 2030 sekitar 11,3 BSCFD, committed demand pada saat RUEN dibuat sekitar 5.1 BSCFD sehingga ada defisit sekitar 6.2 BSCFD kalau dilihat dari permintaan ditahun 2030.

“Namun, kalau kita lihat committed demand di 2020 meningkat 6.8 BSCFD maka masih defisit sekitar 4.5 BSCFD, maka tugas negara untuk menambah permintaan dengan menciptakan agar ada permintaan yang cukup yang otomatis perlu menciptakan pasar,” tambah Satya.

“Apabila defisit ini tidak direncanakan sejak sekarang sementara produksi gas mencapai 11.3 BSCFD sesuai RUEN 2017 atau bahkan sesuai GSEN sebesar 12 BSCFD, maka gas defisit tersebut dengan sangat terpaksa diekspor karena domestik tidak menyerap, untuk itu ketentuan dalam RUEN bahwa tidak boleh ekspor gas sesudah tahun 2035 perlu ditinjau ulang,” ujar Satya.

Namun, jelas Satya apabila ternyata supplynya tidak sampai pada angka 11.3 BSCFD (RUEN) atau 12 BSCFD (GSEN), sementara demand/permintaannya cukup besar sampai pada angka tersebut, maka perlu kerja keras memperbaikan kebijakan-kebijakan termasuk pemberian insentif agar investor mampu mengembangkan lapangan yang ada untuk mencapai target , produksi tersebut.(SA/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Armada Kapal Pertamina Siaga 24 Jam, Jamin Pasokan LPG dan BBM di Tengah Gejolak Geopolitik

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) terus menjaga distribusi energi nasional dengan mengandalkan...

UMiMAX Pertamina Cetak 168 Wirausaha Baru, Raup Omzet Rp2,7 Miliar dalam 4 Bulan

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) memperkuat pemberdayaan ekonomi lewat program Ultra Mikro...

Strategi Pertamina 2026: 5 Jurus Hadapi Geopolitik Global dan Jaga Ketahanan Energi

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) menyiapkan lima strategi utama dalam Rencana Kerja...

Pertamina NRE Gandeng USGBC, Gaspol Kembangkan Bioetanol dan E10 di RI

Jakarta, situsenergi.com Pertamina New & Renewable Energy memperkuat langkah transisi energi dengan...