Home CSR Kasus Hukum Pertamina Foundation Masuk Babak Baru
CSR

Kasus Hukum Pertamina Foundation Masuk Babak Baru

Share
Kasus Hukum Pertamina Foundation Masuk Babak Baru
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kasus hukum yang tengah menjerat Pertamina Foundstion memasuki babak baru. Pada hari Kamis 17 Juni 2021, telah dilangsungkan persidangan perkara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) No. 174/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst. dengan agenda mendengar keterangan Ahli PKPU Dr. Hadi Subhan, SH., MH., CN. dari Universitas Airlangga Surabaya yang dihadirkan oleh Termohon (Pertamina Foundation/PF).

Dr. Hadi Subhan merupakan ahli di bidang Hukum Kepailitan yang berkompeten dan telah memberikan keahlian dalam berbagai sidang PKPU dan Kepailitan di Indonesia, menjadi pengajar di berbagai universitas ternama, asosiasi Pendidikan Pengurus dan Kurator di Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI), Himpunan Kurator dan Pengurus Indonesia (HKPI), serta Ikatan Kurator dan Pengurus Indonesia (IKAPI)

Dalam kesempatan kali ini, Ahli menerangkan bahwa permohonan PKPU yang dimohonkan oleh Pihak Pemohon tidak memiliki dasar yang kuat dan seharusnya ditolak oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

“Bahwa syarat PKPU mutatis mutandis dengan syarat Pailit yaitu minimal memiliki 1 (satu) utang, minimal memiliki 2 (dua) kreditur, dan pembuktian sederhana. jika salah satu syarat PKPU dan Pailit tidak terpenuhi, maka syarat permohonan kepailitan atau PKPU menjadi gugur,” ungkap Hadi, dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (21/6/2021).

Pembuktian sederhana juga diatur dalam Penjelasan Pasal 8 Ayat (4) UU Kepailitan dan PKPU tetapi tidak dijelaskan definisi kata “sederhana”. Bukti yang tidak kasat mata jangan dipailitkan karena pailit berdampak besar bagi debitur dan para krediturnya.

“Hakim jangan memberikan putusan pailit jika bukti tidak kasat mata atau bukti tidak sederhana. Di dalam yurisprudensi, beberapa hakim berpendapat tidak sederhana adalah pertama apabila ada exceptio non adimpleti contractus yang dianalogikan jika relawan belum menanam pohon tapi sudah menagih pembayaran, kedua apabila ada tindak pidana dalam pembuatan perikatan utang piutang yang dianalogikan jika ada pemalsuan surat dalam pembuatan perikatan, dan ketiga apabila ada Force Majeure. Force Majeure menentukan apakah para pihak bertanggung jawab atau tidak. Pembuktian Force Majeure cukup sulit dan rumit oleh sebab itu pembuktiannya tidak sederhana,” lanjutnya.

“Jika terdapat pengurus badan hukum yang melakukan perbuatan melawan hukum (tindak pidana korupsi) dan sudah memiliki putusan inkracht maka tidak bisa dijadikan dasar untuk mengajukan pailit atau PKPU karena berdasarkan norma dalam SEMA No. 7 Tahun 2012, tindakan pengurus terhadap badan hukum adalah melawan hukum, oleh sebab itu hakekatnya tidak memenuhi syarat untuk dipailitkan atau PKPU,” tutup Hadi.

Persidangan akan dilanjutkan pada tanggal 22 Juni 2021 dengan agenda Kesimpulan dari pihak Pemohon dan Termohon (PF). (git/fin)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Batik Kubedistik Kaltara Tembus Forum Nasional, Pertamina EP Dorong UMKM Disabilitas Naik Kelas

Makassar, Situsenergi.com PT Pertamina EP (PEP) Tarakan Field membawa Batik Kalimantan Utara...

Pertamina Salurkan 500 Paket SESAMA dan PUSAKO di Jakarta Timur

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Patra Niaga menyalurkan 250 paket Seragam Sekolah untuk...

PIEP Gaspol Hijau! Tanam 1.000 Mangrove dan Bersihkan Pesisir demi Dukung Transisi Energi

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Internasional EP (PIEP) memperingati Hari Lingkungan Hidup 2026...

Elnusa Sulap Botol Plastik Jadi Cuan! Program Ekonomi Sirkular Ini Buka Peluang Usaha untuk Perempuan

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk (Elnusa) menghadirkan program pemberdayaan masyarakat yang mengubah...