Home ENERGI SKK Migas : Keliru Jika Ada Yang Sebut Migas Dikuasai Asing!
ENERGI

SKK Migas : Keliru Jika Ada Yang Sebut Migas Dikuasai Asing!

Share
keliru jika ada yang sebut migas dikuasai asing
Share

Jakarta, Situsenergy.com – Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiaan Hulu Minyak Dan Gas Bumi (SKK Migas) menilai hal yang keliru jika ada orang yang menyebut bahwa Sumber Daya Alam (SDA) Minyak dan Gas (Migas) di Indonesia saat ini dikuasai oleh asing.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Divisi Formalitas SKK Migas yang sekaligus Ketua Airlangga Law & Governance Institute, Didik S Setyadi, dalam acara webinar Nasional “Peluang dan Tantangan Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Bidang Minyak dan Gas Bumi”, yang diselenggarakan hari ini, Sabtu (19/12/2020).

Didik mengakui, sebelum adanya konstitusi, kepemilikan sumber daya alam penting memang banyak dikuasai oleh individu, termasuk asing. Ketika itu memang sumber daya alam belum dikelola negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

“Kalau ada berita bahwa migas dikuasai asing saat ini, itu keliru. Negara mengikuti Pasal 33 UUD 45,” ujar Didik dalam paparannya.

Didik mengungkapkan, didalam Undang-Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, secara otomatis dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Namun demikian, .engingat minyak dan gas bumi merupakan sumber daya alam strategis tak terbarukan yang dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan jumlahnya yang semakin terbatas, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Namun demikian, didalam hal pengelolaan minyak dan gas bumi, termasuk dalam penyediaan infrastruktur yang mendukung pengelolaan minyak dan gas bumi, pemerintah memang tidak dapat melaksanakannya sendiri. Maka itu didalam hal ini Pemerintah kemudian menjalin kerjasama dengan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur yang diperlukan.

“Keterlibatkan pihak badan usaha melalui skema Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnerships, diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015,” jelasnya.

Senada dengan Didik, Direktur Pengelolaan Dukungan Pemerintah dan Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Keuangan, Brahmantio Isdijoso juga menyatakan bahwa pihaknya mendukung segala proyek KPBU, khususnya yang mendukung aspek lingkungan dan Infarstruktur hijau dengan penyedian bantuan melalui Project Development Facility yang dapat dimanfaatkan oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah pemilik proyek, termasuk proyek infrastruktur migas. (SNU/RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...