Home Uncategorized Rapat Perdana Dengan Komisi VII, Dirjen Migas EBTKE Didorong Lakukan 5 Hal Berikut
Uncategorized

Rapat Perdana Dengan Komisi VII, Dirjen Migas EBTKE Didorong Lakukan 5 Hal Berikut

Share
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Usai dilantik sebagai Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji dan Dadan Kusdiana melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana dengan Komisi VII DPR-RI, kemarin Senin (16/11/2020).

Dalam rapat kerja yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VII, Alex Nurdin, berbagai hal terkait masa depan energi nasional dibahas, mulai dari soal revisi Undang-Undang Migas, hingga komitmen Pemerintah terkait masa depan Energi Baru Terbarukan (EBT).

RDP tersebut secara khusus mbahas dua hal, yakni soal kebijakan upstream, midstream dan downstream sektor minyak dan gas bumi, serta akselerasi pengembangan energi baru dan terbarukan di Indonesia.

Berdasarkan dokumen yang SitusEnergy.com dapatkan, kesimpulan dari RDP tersebut mencakup 5 hal, yakni :

1 . Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas untuk fokus melakukan eksplorasi lapangan minyak baru dan membenahi kebijakan serta tata niaga hulu dan hilir Migas di Indonesia melalui penataan peraturan perundang-undangan termasuk revisi Undang-Undang Migas.

2.Komisi VII DPR RI mendesak Dirjen Migas untuk menyusun Roadmap penggunaan gas bumi produksi dalam negeri dan impor tambahan, sebagai prioritas pemenuhan kebutuhan pembangkit listrik, industri pupuk dan industri Iainnya.

3.Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE untuk memanfaatkan batu bara menjadi gas dimethyl ether (DME) sebagai pengganti liquefied petroleum gas (LPG) dalam rangka pengurangan impor LPG kedepannya.

4.Komisi VII DPR RI mendorong Dirjen EBTKE untuk mempercepat realiasi target bauran energi terbarukan pada Tahun 2025 dengan strategi memperkuat economic value dan meningkatkan demand EBT serta menjadikan PLTN sebagai viable option.

5.Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Migas dan Dirjen EBTKE untuk menyampaikan jawaban tertulis atas semua pertanyaan Anggota Komisi VII DPR RI dan disampaikan pada Komisi VII DPR RI paling lambat tanggal 26 November 2020. (SNU/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PHR Borong Penghargaan SKK Migas 2026, Empat Proyek Ini Jadi Kunci Ketahanan Energi

Jakarta, situsenergi.com Pertamina Hulu Rokan (PHR) kembali mencuri perhatian di sektor migas...

PGE dan PLN Tancap Gas Garap Panas Bumi Sulawesi–Sumatra, Target Energi Bersih Makin Nyata

Jakarta, situsenergi.com Pertamina Geothermal Energy (PGE) dan PLN memperkuat kolaborasi strategis untuk...

Integrated Terminal Plumpang Jadi Benteng Kualitas BBM, Pertamina Buka Dapur Teknologi ke Pemred Media

Jakarta, situsenergi.com Pertamina membuka akses langsung kepada para pemimpin redaksi media nasional...

Jakarta Electric PLN Mobile Amankan Kemenangan Sempurna atas Medan Falcons, Peluang Final Four Terbuka Lebar

Bojonegoro, situsenergi.com Jakarta Electric PLN Mobile menunjukkan performa impresif di putaran kedua...