Home ENERGI Angkutan BBM Marine Subsidi Rawan di Selewengkan
ENERGI

Angkutan BBM Marine Subsidi Rawan di Selewengkan

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Tahun ini,pemerintah melakukan pengurangan jumlah kouta BBM Solar Subsidi dari 15.5 juta KL tahun lalu menjadi 14.5 juta KL tahun ini. Pengurangan jumlah kouta BBM Solar Subsidi ini salah satu tujuannya mengurangi terjadinya penyalahgunaan. Apalagi banyak kasus penyalahgunaan BBM Solar Subdisi ini, termasuk BBM Solar Subsidi untuk Angkutan Marine.

“Pengawasan terhadap angkutan BBM marines bersubsidi perlu diperketat. Jika BBM marines bersubsidi ini diselewengkan artinya dijual kepada pengguna yang tidak berhak maka negara berpotensi dirugikan” demikian disampaikan oleh Mamit Setiawan, Direktur Executive Energy Watch. “

Saat ini, selisih harga antara BBM marines subsidi dengan non subsidi memiliki rentang yang sangat besar sekitar Rp.4.000/liter. “Bayangkan,dengan selisih harga yang cukup besar tersebut potensi penyalahgunakan sangat mungkin sekali dilakukan oknum-oknum yang memang ingin mencari rente” lanjut Mamit.

Kerawanan penyelewengan BBM marines bersubsidi terjadi pada saat loading (pengisian) dari kapal /bunker ke kapal penerima atau juga dari kapal pengguna bbm marines subsidi dialirkan kembali ke kapal milik penadah.

“Harusnya ketika dilakukan proses loading ke kapal pengguna bbm subsidi, dilakukan pengawasan yang  ketat oleh petugas dari BPH Migas, pihak kepolisian serta TNI AL sehingga bisa meminimalkan penyalahgunaan” pungkas Mamit Setiawan.

Sementara itu, Sofyano zakaria, pengamat enerji, mengatakan jika bbm marines diselewengkan maka jumlahnya bisa sangat besar sekali.

“Isi BBM pada Satu kapal pelayaran dalam negeri minimal bisa 200KL, jika diselewengkan rata rata sebanyak 20 persen saja persetiap loading itu berarti banyak menggerogoti subsidi negara dan merugikan perusahaan pelayaran. Dan secara nasional ini berpotensi merugikan negata ratusan milyar rupiah bahkan sangat mungkin triliunan rupiah” tambah direktur Puskepi tersebut.

Karena BBM bersubsidi terkait kewenangan BPH migas maka BPH migas perlu lakukan pengawasan melekat terhadap penyaluran BBM marines subsdi. BPH harus sering lakukan sidak tanpa melibatkan perusahaan pengguna BBM marines bersubsidi agar sidaknya berhasil, lanjut Sofyano.

Untuk diketahui bahwa Pemerintah memberikan BBM subsidi jenis HSD atau dikenal dengan BBM marines yang diberikan pemerintah kepada perusahaan pelayaran Nasional yang ditetapkan Pemerintah, antara lain misalnya PT Pelni. (irs)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...