Home ENERGI Ungkap Pengoplosan LPG, Pertamina Apresiasi Polda Metro Jaya
ENERGI

Ungkap Pengoplosan LPG, Pertamina Apresiasi Polda Metro Jaya

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

PT Pertamina Persero) mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menangkap oknum pengoplosan gas elpiji 3 kilogram (kg) bersubsidi di beberapa tempat di area DKI Jakarta. Pertamina menghimbau masyarakat untuk menggunakan LPG 3kg sesuai peruntukannya yakni bagi masyarakat miskin.

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengatakan, pengoplosan merupakan tindak pidana karena sangat merugikan masyarakat dan negara. LPG 3kg merupakan produk yang memperoleh subsidi dari Pemerintah dan diperuntukan untuk masyarakat miskin dan usaha kecil, sesuai peraturan.

“Adanya praktik pengoplosan semacam ini menimbulkan kerugian bagi masyarakat serta subsidi negara yang menjadi tidak tepat sasaran. Pertamina mengapresiasi langkah kepolisian terutama Polda Metro Jaya, yang berhasil menindak oknum pengoplosan LPG bersubsidi,” jelasnya.

Selain itu, Dewi menjelaskan, tindakan pengoplosan berbahaya bagi pelaku dan pengguna LPG yang dioplos karena proses pengisian dilakukan tidak sesuai standard pengisian LPG Pertamina.

Pertamina menghimbau masyarakat dapat melaporkan ke aparat yang berwenang, yakni kepolisian, jika mencurigai adanya tindak kejahatan pengoplosan LPG 3kg.

Aparat kepolisian merupakan institusi yang ditunjuk sebagai anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah, sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011.

Dewi menambahkan, sesuai ketentuan tersebut, kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh jalur distribusi resmi LPG untuk tidak memberikan celah terhadap upaya penyalahgunaan LPG 3 kg.

“Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur agar tepat sasaran,” tegasnya.

Pertamina telah memasok LPG 3 kg bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, lanjut Dewi, perlu senantiasa melakukan pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait, untuk meminimalisasir penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan yang tidak sesuai peruntukannya.

“Pertamina mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti, ke Pertamina Contact Center 1 500 000,” pungkas Dewi.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Solusi Percepat Transisi Energi

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan Bio-Compressed Natural Gas (Bio-CNG) berbasis limbah kelapa sawit kini...

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...