Home ENERGI Selisih Antara Formula Harga BBM Dengan Harga Penetapan Harus Ditanggung Pemerintah
ENERGIOPINI

Selisih Antara Formula Harga BBM Dengan Harga Penetapan Harus Ditanggung Pemerintah

Share
Selisih Antara Formula Harga BBM Dengan Harga Penetapan Harus Ditanggung Pemerintah
Share

Jakarta,situsenergy.com

Kebijakan Pemerintah untuk tetap mempertahankan besaran harga jual bahan bakar Umum Penugasan,Premium, merupakan kebijakan yang memperhatikan kemampuan rakyat. Ini pantas di hargai, demikian pendapat Sofyano Zakaria, Pengamat energy nasional kepada situsenergy.

Namun dengan harga minyak dunia yang terus merangkak naik, maka Pemerintah wajib pula melindungi kelangsungan usaha bumn Pertamina, karena untuk harga bbm jenis tertentu , Solar , harga keekonomiannya telah lama berada pada kisaran Rp.9.000 perliter sementara Pemerintah secara tetap hanya memberi subsidi sebesar Rp.500/liter. Demikian juga dengan BBM Umum penugasan Premium yang sama sekali tidak ada subsidi Pemerintah namun harganya “ditahan” tidak boleh naik, Itu artinya selisih Harga eceran yang ditetapkan Pemerintah dengan harga keekonomian, menjadi beban penuh Pertamina, lanjut Sofyano Zakaria yang juga direktur Pusat Studi Kebijakan Publik, PUSKEPI.

Sofyano menambahkan : “Selisih harga jual eceran Solar dan Premium dengan harga pasar, yang menjadi beban Pertamina, jika tidak diatasi dengan solusi yang tepat dan cepat, maka ini bisa berdampak kuat mengganggu keuangan dan kinerja Pertamina yang pada akhirnya bisa mengancam kelangsungan penyediaan dan penyaluran bbm ke rakyat”.

Untuk mengatasi hal itu, lanjut Sofyano, maka salah satu solusi yang bisa ditempuh Pemerintah dalam waktu cepat , adalah dengan memberikan dan membayar kepada Pertamina ,selisih harga antara harga yang dihitung dari Formula perhitungan Harga Jual Eceran BBM  dengan Harga Penetapan Pemerintah . Hal ini memiliki dasat hukum karena Ini mengacu kepada Peraturan Menteri ESDM Nomor 04 Tahun 2015 tentang Perhitungan Harga Jual Eceran BBM atau dikenal dengan formula penentuan perhitungan harga jual eceran bbm.

Sebagaimana diketahui , lanjut Pengamat Energi yang Putra Kalbar itu , bahwa dalam menentukan harga jual bbm jenis tertentu, Solar, pemerintah menentukan harga jual eceran tidak sesuai dengan ketentuan Permen ESDM Nomor 04/2015 . Bahkan pemerintah tidak mewujudkan besaran subsidi solar sebesar Rp1.000/liter sebagaimana permen esdm tersebut.

Sofyano mengakhiri percakapan dengan berharap agar Pemerintah memberikan peluang membayar kepada Pertamina selisih harga antara harga formula dengan harga penetapan sehingga ini bisa mengatasi masalah keuangan Pertamina yang tertekan dengan beban harga jual solar,premium dan juga Pertalite yang walau bukan bbm bersubsidi namun terpaksa tidak bisa disesuaikan harga jualnya. (irs)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Duka Insinyur di Negeri Minyak

Oleh : Andi N Sommeng Di negeri yang tanahnya mengandung minyak dan...

Halal, Standar, dan Sedikit Kecurigaan Global

Catatan anggota Delri di sidang WTO & WIPO 2001–2010. Perjanjian Dagang dan...

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...