Home ENERGI FSPPB Desak Akuisisi PGN Terhadap Pertagas Dibatalkan
ENERGI

FSPPB Desak Akuisisi PGN Terhadap Pertagas Dibatalkan

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) tegas kembali melakukan perlawan terhadap pemerintah yang tetap meloloskan akuisisi PT Perusahaan Gas Negara (Tbk) atau PGN [PGAS] terhadap PT Pertamina Gas (Pertagas). Mereka juga menuntut agar agar Conditional Sales & Puschase Agreement (CSPA) dibatalkan serta seluruh proses akuisisi Pertagas oleh PGAS tersebut segera dihentikan.

Presiden FSPPB, Arie Gumilar, mengatakan proses konsolidasi dan juga penyampaian aspirasi yang selama ini dilakukan ternyata tidak digubris oleh pemerintah khususnya melalui manajemen PT Pertamina (Persero). Dia menilai proses konsolidasi melalui akuisisi Pertagas oleh PGAS dilakukan terburu-buru dan hanya berdasarkan opsi yang tercepat tanpa memperhatikan kajian aspek-aspek terkait secara komprehensif. Akibatnya kecenderungan akuisisi tersebut hanya akan merugikan Pertagas saja.

“Pertagas sebagai perusahaan yang sehat dan memiliki proyeksi keuntungan bisnis yang baik, 100 persen sahamnya berpotensi divaluasi atau valuasi direkayasa menjadi lebih rendah dari nilai yang seharusnya terutama jika terdapat oknum-oknum pengambil keputusan mengidap moral hazard dan pihak swasta atau asing yang berkepentingan ikut bermain untuk mengeruk keuntungan bisnis nasional,” kata Arie seperti dilansir dari keterangan persnya, Kamis (5/7).

Pihaknya juga berpendapat bahwa skema akuisisi yang dilakukan tidak menjamin dominasi penguasaan negara sesuai amanat konstitusi. Seperti diketahui saham PGAS sebesar 43,036 persen sahamnya dimiliki oleh publik atau swasta (dominan pihak asing) justru mengakuisisi perusahaan yang 100 persen dimiliki negara. Opsi irrasional ini dianggapnya sebagai tindakan penyalahgunaan wewenang yang bertujuan menguntungkan sekelompok pihak tertentu saja.

“Gas bumi adalah salah satu sumber energy penting bagi negara yang memiliki peran vital dalam menjaga ketahanan energy nasional. Sudah sepatutnya gas bumi dikelola oleh Negara bukan publik sesuai yang tertulis pada Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 2,” pungkasnya. (Din)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Sudah Saatnya Prabowo Juga Pecah Kementerian ESDM Menjadi Kementerian Energi Dan Kementerian Sumber Daya Mineral

Jakarta, situsenergi.com Sudah saatnya pemerintahan Prabowo mempertimbangkan secara serius pemisahan Kementerian Energi...

Sofyano: Danantara Perlu Lanjutkan Merger BUMN Atau Subholding atau Anak Perusahaan BUMN

Jakarta, situsenergi.com Keberhasilan merger subholding di lingkungan PT Pertamina (Persero) patut diapresiasi...

Opini: Danantara Harus Jadi Alat Negara Mengembalikan Saham BUMN ke Pangkuan Bangsa

Oleh: Sofyano ZakariaDirektur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) Keberadaan Danantara harus dimaknai...

KAI Perkuat Ketahanan Energi Lewat Angkutan Barang Non-Batubara

Jakarta, Situsenergi.com PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat kinerja solid pada awal...