Home ENERGI Wamen ESDM Minta Pasokan BBM Premium Dijamin
ENERGI

Wamen ESDM Minta Pasokan BBM Premium Dijamin

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Keamanan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di seluruh Republik Indonesia harus dijaga. Harga BBM Umum,  seperti Pertalite, Pertamax series dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain, penetapan harganya harus melalui persetujuan pemerintah.

Demikian diungkapkan Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengutip instruksi Presiden RI, di Jakarta, Senin (9/4).

“Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres yang akan direvisi intinya, Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja diluar Jamali (Jawa Madura Bali), tapi untuk seluruh NKRI,” kata Arcandra.

Instruksi tersebut, kata Arcandra, menyusul terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia. “Berdasarkan data BPH Migas, kita menyadari terjadi kekurangan pasokan Premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin,” ujar Arcandra.

Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah Solar dan Minyak Tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali).

Sedangkan diluar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti misalnya Pertalite, Pertamax series dan produk SPBU non Pertamina, harganya ditetapkan oleh Badan Usaha.

Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah, sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan pemerintah, dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

“Menyangkut Bahan Bakar Umum, kedepan setiap kenaikan harga maka wajib disetujui Pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina kecuali untuk Avtur dan Industri. Karena Pemerintah sangat concern terhadap laju inflasi,” ungkap Wamen

Adapun beberapa peraturan yang direvisi terkait implementasi kebijakan BBM tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual eceran BBM. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Rig PDSI Temukan Minyak 3.176 Barel per Hari, Sumur Baru di Prabumulih Bikin Optimistis

Jakarta, situsenergi.com Kinerja pengeboran PT Pertamina Drilling Services Indonesia (PDSI) kembali mencuri...

Bioenergi Disebut Mampu Pangkas 12 Juta Ton Emisi dan Ciptakan 150 Ribu Lapangan Kerja

Jakarta, situsenergi.com Pengembangan bioenergi nasional dinilai mampu memberikan manfaat ganda, mulai dari...

Selat Hormuz dan Perpres 26/2026 : Ketika Negara Belajar Membeli Minyak dalam Keadaan Darurat

Oleh : Andi N Sommeng Ada saat ketika negara tidak cukup hanya...

Kemenkeu-ESDM Kompak Gaspol! Purbaya dan Bahlil Siap Genjot PNBP hingga Listrik Desa

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Keuangan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM)...