Home ENERGI APLSI Sambut Baik Inpres Pemangkasan Regulasi Tidak Pro Investasi Swasta
ENERGI

APLSI Sambut Baik Inpres Pemangkasan Regulasi Tidak Pro Investasi Swasta

Share
Share

Jakarta, situsenergy.com

Pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) menyambut baik rencana  Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan yang langsung merespons instruksi presiden untuk menyederhanakan regulasi di sektor ketenagalistrikan. Jonan mengatakan akan menyederhanakan 11 peraturan dan keputusan menteri di bidang ketenagalistrikan.

Meski demikian, APLSI meminta agar regulasi yang dipangkas benar-benar merupakan regulasi yang tidak kondusif bagi investasi swasta nasional. “Kita sambut baik. Ada niat baik pemerintah. Namun kita berharap agar regulasi-regulasi yang tidak pro terhadap investasi swasta nasional,” ujar Ketua Harian APLSI Arthur Simatupang pada wartawan, Kamis (25/1/2018) di Jakarta.

Dia mengatakan, peran investor lokal perlu diperkuat ke depan disektor ketenagalistrikan dengan memberikan banyak kemudahan dan keberpihakan, guna menjaga kedaulatan energi nasional. Arthur mengatakan, saat ini pihaknya masih menginventarisir regulasi-regulasi apa saja yang dianggap perlu untuk dipangkas. “Kita masih inventarisir dan coba mengkaji,” tandas Arthur.

Dia menambahkan, pemangkasan ini harus disambut baik. Namun, pemangkasan ini harus benar-benar menyentuh regulasi yang selama ini dinilai mempersulit dunia usaha, serta memperlama bagi IPP (Independent Power Producer) untuk memperoleh PPA (Power Purchase Agreement). Dikatakannya, pasokan regulasi kenegalistrikan yang masuk saat ini membuat investasi di sektor kelistrikan  berjalan relatif lamban dan membuat sejumlah target sulit tercapai. “Sementara, energi listrik menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional,” ucap dia.

Sebelumnya Jonan mengatakan akan menyederhanakan 11 peraturan dan keputusan menteri di bidang ketenagalistrikan. Dia mengatakan, untuk peraturan yang tidak diperlukan akan langsung dihapus. Adapun, beberapa peraturan lainnya akan digabung menjadi satu. Namun, Jonan masih enggan mengungkapkan secara spesifik aturan mana saja yang akan dihapus dan digabung. Menurutnya, hal itu akan segera diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng. (Fyan)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Transformasi RSPP, Danantara Siapkan Rp581 Miliar

Jakarta, Situsenergi.com BP BUMN dan Danantara mendorong transformasi Rumah Sakit Pusat Pertamina...

PGE Bukukan Laba Bersih US$79,6 Juta pada Semester I 2026

Jakarta, Situsenergi.com PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) mencatat pertumbuhan kinerja keuangan...

Karhutla Mengintai, Pertamina EP Perkuat Warga Bunyu Hadapi Api

Pulau Bunyu, Situsenergi.com Ancaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) mendorong Pertamina EP...

MENYOAL RENCANA PEMBENTUKAN BLU SEKTOR ENERGI (1)

Marwan Batubara, IRESS Bulan Agustus 2026 lalu beredar naskah Rancangan Peraturan Presiden...