Home ENERGI Pemerintah Perketat Aturan Investasi di Sektor Pertambangan
ENERGI

Pemerintah Perketat Aturan Investasi di Sektor Pertambangan

Share
tambang-batu-bara
tambang-batu-bara
Share

Jakarta, SitusEnergy.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menolak seluruh rencana investasi sektor pertambangan apabila beneficial ownership (penerima manfaat) yang diajukan tak jelas.

Isyarat penolakan tersebut akan diatur dalam ketentuan terkait beneficial ownership berbentuk Peraturan Presiden yang akan terbit akhir tahun ini. Diharapkan, aturan main ini dapat mempermudah investasi sektor ESDM.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, pemerintah berhak menolak rencana investasi dari perusahaan. “Kami tidak menerima beneficial ownership yang tak jelas,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (24/10).

Keterbukaan beneficial ownership juga diklaim mampu mencegah upaya penghindaran pajak, pembiayaan terorisme, dan praktik pencucian uang.

Beneficial ownership merupakan pemilik yang menerima manfaat langsung dari sebuah investasi, yang tidak bertindak sebagai agen, tidak sekadar meminjam nama, dan bukan pula perusahaan perantara.

Kementerian ESDM sebelumnya juga telah menyusun pengawasan usaha sektor ESDM lewat Peraturan Menteri ESDM Nomor 48 Tahun 2017.

Beleid itu menyebut, kontraktor migas atau Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang ingin mengambil alih hak partisipasi kelolaan sumber daya alam harus melakukan keterbukaan beneficial ownership.

Perpres keterbukaan beneficial ownership ini nantinya menyempurnakan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Bumi.

Menurut Jonan, dua ketentuan di atas belum mengatur ihwal keterbukaan kepemilikan dan perizinan usaha ekstraktif.

Jonan berharap, sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan terjalin demi pemanfaatan keterbukaan beneficial ownership sektor ESDM.

“Untuk melakukan clearance beneficial ownership, salah satunya harus memasukkan nomor identitas pajak di dokumen admininstratif sehingga semua datanya terhubung,” pungkasnya. (SNU)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Antam Pastikan Isu Ledakan Tambang di Pongkor Hoaxs

Jakarta, Situsenergi.com PT Aneka Tambang Tbk menepis kabar yang beredar di media...

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...