Logo SitusEnergi
YLKI: Diskon Tarif Listrik Belum Sepenuhnya Tepat YLKI: Diskon Tarif Listrik Belum Sepenuhnya Tepat
Jakarta, situsenergi.com Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan kebijakan pemerintah yang memberikan diskon tarif listrik (pasca bayar maupun pra bayar) hingga Desember 2021. Ketua... YLKI: Diskon Tarif Listrik Belum Sepenuhnya Tepat

Jakarta, situsenergi.com

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyayangkan kebijakan pemerintah yang memberikan diskon tarif listrik (pasca bayar maupun pra bayar) hingga Desember 2021.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi mengatakan, kebijakan diskon tarif listrik dinilai kurang tepat sasaran karena dianggap terlalu general atau luas. Dalam kebijakan ini, pemerintah seharusnya memetakan kelompok masyarakat yang membutuhkan atau tidak.

Di masa PPKM Level 4 sekarang ini, kelompok masyarakat urban atau perkotaan sangatlah membutuhkan stimulus tarif listrik karena terdampak langsung dari kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sendiri, Seperti karena pengurangan pendapatan, dirumahkan hingga karena di PHK.

“Yang terdampak golongan masyarakat kota akibat PHK atau gaji yang menurun, sementara di desa, relatif stabil, ketika diskon disamakan dengan desa, terlalu overload,” kata Tulus dalam live streaming yang disiarkan media ekonomi pagi ini, Senin (26/07/2021).

“Dari sisi pendataan lumayan presisi dan lumayan nyata tapi ada yang meleset. Banyak golongan 1300 VA karena di PHK atau faktor lain karena pemerintah pernah membatasi 1300, jadi berhak diskon, ini yang tidak dilihat oleh pemerintah,” tegas Tulus.

BACA JUGA   Dukung Energi Bersih, PLN Terapkan Bali Eco Smart Grid

Sementara itu, dalam kebijakan diskon tarif listrik ini, pemerintah seharusnya langsung memberikan dana stimulus itu ke PT PLN (Persero). Jika tidak dan perusahaan setrum ini harus menalangi terlebih dahulu, maka dikhawatirkan akan berdampak signifikan, diantaranya menganggu investasi yang ujung – ujungnya kualitas layanan menjadi menurun.

“Dari sisi golongan, apakah dana untuk memberikan diskon listrik, PLN harus nalangi?, ini bahaya karena akan memberatkan PLN, harus pemerintah langsung berikan ke PLN untuk berikan insentif, karena akan mengganggu investasi ancamannya menganggu pelayanan,” tegas Tulus.

Sebagai catatan, Pemerintah memutuskan memperpanjang stimulus program ketenagalistrikan berupa diskon tarif tenaga listrik, pelaksanaan pembebasan biaya beban atau abonemen 50%, serta pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum 50% sampai dengan triwulan IV atau hingga Desember 2021. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Rida Mulyana mengatakan perpanjangan stimulus listrik ini dilakukan untuk meringankan beban masyarakat di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Rencana realisasi anggaran pemberian stimulus program ketenagalistrikan triwulan III dan IV 2021 sekitar Rp4,97 triliun, yaitu triwulan III sekitar Rp2,43 triliun untuk 26,82 juta pelanggan dan triwulan IV sekitar Rp2,54 triliun untuk 27,12 juta pelanggan. Realisasi anggaran semester I tahun 2021 mencapai Rp6,75 triliun untuk 32,90 juta pelanggan. Dengan demikian total anggaran yang dibutuhkan untuk pemberian stimulus program ketenagalistrikan hingga triwulan IV tahun 2021 sekitar Rp11,72 triliun (diskon tarif sekitar Rp9,46 triliun dan pembebasan rekening minimum, biaya beban dan abonemen sekitar Rp2,26 triliun).(SA/RIF)

BACA JUGA   HLN ke-78, Promo Spesial Tambah Daya Diminati Puluhan Ribu Pelanggan

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *