

Wamen ESDM : Sulit Untuk Turunkan Harga Gas Dibawah USD6/MMbtu
ENERGI September 25, 2018 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengaku bahwa untuk mengejar penurunan harga gas hingga di Awah USD6 per MMbtu sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi bagi 7 jenis industri tertentu adalah hal yang sangat sulit dilakukan.
Dia pun mengaku telah meminta agar aturan itu dievaluasi. Menurut Arcandra, jika harga gas memang diketahui naik dan turun, ia meminta para pelaku industri baik produsen maupun pengguna sudah mengukur dengan risiko ke depan dan dimasukkan dalam komponen harga.
“Itu saya tidak tahu apakah price review bagus atau tidak, karena menurut saya itu sumber masalah. Kalau bikin review harga yang pertama, kontrak, lalu butuh kemauan masing-masing pihak, mau tidak naikkan harga? Pasti itu butuh tangan pemerintah,” ujar Arcandra di Jakarta, Selasa (25/9).
Menurut Arcandra, proses penentuan harga gas merupakan proses yang panjang dan berbelit. Hal ini juga menuntut pemerintah turun tangan secara langsung. “Jadi pekerjaan review menguntungkan atau tidak, tolong dievaluasi. Waktu harga rendah offtaker bilang review, kalau harga tinggi produser yang minta review. Tolong dievaluasi ada cara yang diterapkan di kontrak bagaimana kalau harga naik atau harga turun buat perjanjian yang disepakati kedua pihak,” tegasnya.
Dia pun meminta seluruh pihak, khususnya bagi produsen maupun pengguna, untuk bisa saling memahami, bahwa untuk menentukan harga gas yang terbaik bagi dua belah pihak sangatlah sulit. Kementerian ESDM sendiri, kata dia, sudah bolak balik merombak formula untuk menunurunkan harga, namun memang harga gas tidak bisa dipatok secara umum melainkan tergantung proyek gas yang dikembangkan.
“Contohnya, Masela bisa di bawah USD 6 dolar, tapi ada juga gas di Benoa yang USD 8 dolar dan sampai pembangkit bisa US$ 12 dolar,” tuturnya. Untuk itu, lanjutnya, bicara harga gas ini tidak bisa sembarangan. “Kalau bicara gas itu tolong hati-hati,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, didalam Perpres Nomor 40 Tahun 2016 disebutkan bahwa 7 jenis industri dapat menikmati penurunan harga gas atau harga gas yang ditentukan sebesar USD6 perMMbtu. Industri tersebut antara lain industri baja, pupuk, petrokimia, keramik, kaca, sarung tangan, dan oleochemical. (SNU)
No comments so far.
Be first to leave comment below.