Logo SitusEnergi
Wamen ESDM Minta Pasokan BBM Premium Dijamin Wamen ESDM Minta Pasokan BBM Premium Dijamin
Jakarta, situsenergy.com Keamanan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di seluruh Republik Indonesia harus dijaga. Harga BBM Umum,  seperti Pertalite, Pertamax series dan... Wamen ESDM Minta Pasokan BBM Premium Dijamin

Jakarta, situsenergy.com

Keamanan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium di seluruh Republik Indonesia harus dijaga. Harga BBM Umum,  seperti Pertalite, Pertamax series dan BBM Umum yang dijual SPBU swasta lain, penetapan harganya harus melalui persetujuan pemerintah.

Demikian diungkapkan Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arcandra Tahar, mengutip instruksi Presiden RI, di Jakarta, Senin (9/4).

“Peraturan Presiden atau Peraturan Menteri yang diperlukan untuk melaksanakan hal tersebut akan segera diterbitkan atau revisi peraturan. Perpres yang akan direvisi intinya, Premium (Jenis BBM Khusus Penugasan) tidak saja diluar Jamali (Jawa Madura Bali), tapi untuk seluruh NKRI,” kata Arcandra.

Instruksi tersebut, kata Arcandra, menyusul terjadinya kekurangan pasokan Premium di beberapa wilayah Indonesia. “Berdasarkan data BPH Migas, kita menyadari terjadi kekurangan pasokan Premium di wilayah Indonesia, itu benar terjadi. Untuk itu perintah Presiden jelas, untuk Premium supaya pasokannya dijamin,” ujar Arcandra.

Saat ini BBM yang harganya ditetapkan langsung oleh pemerintah karena menyangkut hajat hidup orang banyak adalah Solar dan Minyak Tanah yang merupakan BBM bersubsidi dan Premium yang merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (Premium di luar Jawa Bali).

BACA JUGA   Trade-Off Penambangan Nikel di Kepulauan Raja Ampat: Antara Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan

Sedangkan diluar jenis BBM tersebut, yaitu BBM Umum seperti misalnya Pertalite, Pertamax series dan produk SPBU non Pertamina, harganya ditetapkan oleh Badan Usaha.

Kebijakan harga BBM umum tersebut akan segera diubah, sehingga penetapan harga BBM Umum akan melalui persetujuan pemerintah, dalam rangka pengendalian inflasi dan menjaga daya beli masyarakat.

“Menyangkut Bahan Bakar Umum, kedepan setiap kenaikan harga maka wajib disetujui Pemerintah terlebih dahulu. Baik Pertamina dan non-Pertamina kecuali untuk Avtur dan Industri. Karena Pemerintah sangat concern terhadap laju inflasi,” ungkap Wamen

Adapun beberapa peraturan yang direvisi terkait implementasi kebijakan BBM tersebut yaitu Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perhitungan Harga Jual eceran BBM. (Fyan)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *