UU Desa Tidak Bunyi Saat Investor Tambang & Migas Serbu Desa
ENERGI January 23, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Undang-undang (UU) Pertambangan dan UU Minyak dan Gas Bumi (Migas) dalam praktiknya terkadang melemahkan Undang-undang (UU) Desa.
“Kekuatan ekonomi atau investasi di luar desa lebih menentukan daripada warga desa dan UU Desa,” kata Sri Palupi, Ecosoc Institute kepada sejumlah media, Selasa (23/1/2018) di Jakarta. Padahal desa memiliki kewenangan menyangkut pengembangan ekonominya.
Namun, ketika masuk investor migas dan pertambangan, UU Desa tidak bumyi apa-apa. “Misalnya pemilik sertifikat tanah bisa dikalahkan oleh hak guna yang datang belakangan. Tanah desa bisa diambil dengan alasan hutan konservasi dan lain semacamnya,” tandas Sri Palupi.
Tetapi pada saat bersamaan pemerintah mengeluarkan izin tambang energi dan migas di atas lahan hutan konservasi tersebut. “Inilah yang kita sebut UU Pertambangan dan Migas mengesampingkan keberadaan UU Desa,” ujar Sri Palupi.
Oleh karena itu, UU Desa harus bisa menjawab tantangan desa dalam merespon investasi dalam bidang sumber daya alam (SDA). “Desa jangan hanya jadi kawasan administratif saja,” katanya. UU Desa juga harus bisa menjawab tantangan dan keragaman persoalan yang dihadapi desa.
Disamping itu, juga perlu dipikirkan pendekatan alternatif, prasyarat dan gerakan sosial pendukung yang diperlukan untuk mendorong peluang yang terkandung dalam UU Desa. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.