Home ENERGI Turnkey Project Bikin TKDN Hulu Migas Tak Optimal
ENERGI

Turnkey Project Bikin TKDN Hulu Migas Tak Optimal

Share
Share

Jakarta, situsenergi.com 

Wakil Komite Tetap Industri Hulu dan Petrokimia, Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia, Achmad Widjaya berkata, akar masalah dari tidak optimalnya penyerapan Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) sektor hulu migas disebabkan banyaknya turnkey project yang dijalankan.

Turnkey merupakan metode pelaksanaan proyek yang didasari kontrak, di mana pihak pelaksana proyek setuju untuk merancang, membangun dan melengkapi manufaktur / bisnis / fasilitas pelayanan dan baru akan menyerahkan hasil dari proyek itu setelah siap operasi, untuk mendapatkan remunerasi atau pembayaran.

“Pertamina dengan berapa (pelaksana) hulu migas sudah sangat minim sekali memakai TKDN yang punya konten punya kewajiban di dalam Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2013. Sebab kita lihat banyak sekali turnkey project yang diambil oleh Pertamina ataupun sebagai holding company energi ini, yang selalu dari pihak Investment (investor), mereka bawa semuanya ke Indonesia, bukan mengikuti apa yang jadi konten yang harus dijalankan berdasarkan regulasi dan Undang-Undang (UU),” kata Achmad di Jakarta, Rabu (17/3/2021).

Achmad menyebut, banyak ‘pasal karet’ dalam regulasi yang seringkali tidak ditaati oleh kontraktor pelaksana proyek maupun pengawas TKDN, yaitu Sucofindo dan Surveyor Indonesia, terutama jika proyek yang dijalankan dengan skema turnkey.

“Proses yang paling gampang mereka melakukan pasal kompromi itu adalah proyek turnkey. Padahal proyek turnkey pun punya UU yang wajib dipakai oleh pihak investor. Ada wasitnya yaitu PT Surveyor Indonesia ataupun Sucofindo. Itu yang harus jadi wasit unruk menentukan TKDN itu kemana itu harus dipakai, yang mana itu harus diperbolehkan, ini yang tidak berjalan,” ungkapnya.

Achmad pun berharap agar Pertamina sebagai Holding BUMN Migas, menjadi pelopor dalam pelaksanaan aturan TKDN. Ia pun beharap agar pihak yang menjadi pengawas TKDN maupun pemilik proyek, memiliki kesadaran yang tinggi untuk mengikuti regulasi.

Sementara terkait turnkey project yang kerap kali mengabaikan aturan TKDN, Achmad berharap agar dikembalikan lagi sesuai regulasi yang ada.

Menurutnya dalam regulasi sudah cukup jelas tentang batasan-batasan yang diperbolehkan, termasuk juga soal harga produk domestik yang biasanya lebih mahal, itu juga sudah tercantum dalam regulasi.

“Dengan banyak pasal kompromi. Makanya produsen-produsen di Indonesia yang melakukan proses tender selalu kalah, karena jawabannya cuma dua, satu mengenai turnkey tadi dan kedua soal harga yang lebih mahal. Padahal di UU mengatakan bahwa di TKDN itu sudah ada di mana semua produsen yang membawahi itu, yang produksi dalam negeri pasti lebih mahal 20 persen daripada importasi,” pungkasnya.

Sebelumnya, masalah TKDN ini muncul ketika Presiden Joko Widodo (Jokowi) tiba-tiba merasa jengkel hingga memecat secara langsung salah seorang pejabat Pertamina, akibat memegang BUMN Migas itu masih mendatangkan pipa penting untuk pelaksanaan proyek, meski produsen dalam negeri sebenarnya menyanggupi untuk memenuhi kebutuhan tersebut . (SNU / RIF)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PNBP ESDM Tembus Rp138,37 T di 2025, Bahlil: Harga Turun Bukan Halangan

Jakarta, situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat kinerja positif...

Hub Biomassa Tasikmalaya–Ciamis Diresmikan, Perkuat Ketahanan Energi Lokal

Jakarta, situsenergi.com Direktur Bioenergi PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI) Hokkop...

Kado Tahun Baru! Harga Pertamax Turun, Ini Daftar Lengkap BBM Pertamina

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) membuka awal 2026 dengan menurunkan harga bahan...

PLTS Percontohan Diluncurkan Di Pulau Sembur

Batam, Situsenergi.com Kementerian Koperasi bersama Pertamina melalui Pertamina NRE meluncurkan Pembangkit Listrik...