Tolak Proyek PLTU Indramayu2, Warga Dikriminalisasi
ENERGI January 12, 2018 Editor SitusEnergi 0
Jakarta, situsenergy.com
Warga Kecamatan Patrol Indramayu, Jawa Barat telah melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 semenjak 2016.
Pasalnya, warga mengetahui proses pembebasan lahan dilakukan (beberapa waktu kemudian) ternyata proses izin lingkungan PLTU Indramayu 2 ternyata sejak 2010 dan izin dikeluarkan pada 2016 tanpa sepengetahuan warga.
Warga kemudian menggugat izin lingkungan PLTU Indramayu 2 pada bulan juni 2017 di PTUN Bandung. Pengadilan TUN Bandung telah memenangkan gugatan warga pada tanggal 6 Desember 2017.
“Ironinya, perjuangan warga untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan melalui jalur yang demokratis dan koridor hukum sesuai dengan Undang-Undang, justru dihadapi oleh negara dengan tindakan pembungkaman suara kritis warga yang menolak proyek PLTU dengan mengkriminalisasi dan tindakan intimidatif lainnya,” kata Khalisah Khalid, Ka.Dept. Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi pada wartawan,.Kamis (11/1/2018) di Jakarta.
Upaya kriminalisasi saat ini dialami oleh 3 orang warga dengan tuduhan pasal penghinaan terhadap simbol negara, yakni sangkaan pemasangan bendera merah putih terbalik dengan sengaja.
Oleh sebab itu, ungkap Khalisah, pihak Jaringan Tanpa Asap Indramayu (Jatayu), WALHI bersama dengan Tim Advokasi Keadilan Iklim bermaksud melaporkan upaya kriminalisasi dan pelanggaran HAM ini kepada Komnas HAM. Pelaporan kasus ini akan dilakukan pada Jumat (12/1/2018) pukul 09.00 – selesai WIB di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. (Fyan)
No comments so far.
Be first to leave comment below.