Logo SitusEnergi
Tolak Proyek PLTU Indramayu2, Warga Dikriminalisasi Tolak Proyek PLTU Indramayu2, Warga Dikriminalisasi
Jakarta, situsenergy.com Warga Kecamatan Patrol Indramayu, Jawa Barat telah  melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 semenjak 2016. Pasalnya,... Tolak Proyek PLTU Indramayu2, Warga Dikriminalisasi

Jakarta, situsenergy.com

Warga Kecamatan Patrol Indramayu, Jawa Barat telah  melakukan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Indramayu 2 semenjak 2016.

Pasalnya, warga mengetahui proses pembebasan lahan dilakukan (beberapa waktu kemudian)  ternyata proses izin lingkungan PLTU Indramayu 2 ternyata sejak  2010 dan izin dikeluarkan pada 2016 tanpa sepengetahuan warga.

Warga kemudian menggugat izin lingkungan PLTU Indramayu 2 pada bulan juni 2017 di PTUN Bandung. Pengadilan TUN Bandung telah memenangkan gugatan warga pada tanggal 6 Desember 2017.

“Ironinya, perjuangan warga untuk mendapatkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan melalui jalur yang demokratis dan koridor hukum sesuai dengan Undang-Undang, justru dihadapi oleh negara dengan tindakan pembungkaman suara kritis warga yang menolak proyek PLTU dengan mengkriminalisasi dan tindakan intimidatif lainnya,” kata Khalisah Khalid, Ka.Dept. Kampanye dan Perluasan Jaringan Walhi pada wartawan,.Kamis (11/1/2018) di Jakarta.

Upaya kriminalisasi saat ini dialami oleh 3 orang warga dengan tuduhan pasal penghinaan terhadap simbol negara, yakni sangkaan pemasangan bendera merah putih terbalik dengan sengaja.

Oleh sebab itu, ungkap Khalisah, pihak Jaringan Tanpa Asap Indramayu (Jatayu), WALHI bersama dengan Tim Advokasi Keadilan Iklim bermaksud melaporkan upaya kriminalisasi dan pelanggaran HAM ini kepada Komnas HAM. Pelaporan kasus ini akan dilakukan pada Jumat (12/1/2018) pukul 09.00 – selesai WIB di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat. (Fyan)

BACA JUGA   ESDM Beberkan Alasan Wacana Perpanjangan Izin Ekspor Konsentrat Tembaga PTFI

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *