Logo SitusEnergi
Tolak Holding Sub Holding dan IPO, FSPPB dan SP PLN Kirim Surat Ke Presiden RI Tolak Holding Sub Holding dan IPO, FSPPB dan SP PLN Kirim Surat Ke Presiden RI
Jakarta, Situsenergi.com Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta Serikat Pekerja (SP) PLN mengirimkan surat permohonan Pembatalan Rencana Privatisasi Energi Nasional melalui Program Holding... Tolak Holding Sub Holding dan IPO, FSPPB dan SP PLN Kirim Surat Ke Presiden RI

Jakarta, Situsenergi.com

Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) serta Serikat Pekerja (SP) PLN mengirimkan surat permohonan Pembatalan Rencana Privatisasi Energi Nasional melalui Program Holding Subholding dan IPO PT. Pertamina (Persero) dan PT. PLN (Persero) kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Surat tertanggal 16 Agustus 2021 itu menegaskan sikap FSPPB dan SP PLN yang secara tegas menolak skema Holding Subholding dan rencana Initial Public Offering (IPO) terhadap anak usaha Pertamina dan PLN.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian BUMN tengah mempersiapkan pembentukan Holding Geothermal Indonesia (HGI) yang merupakan penggabungan Pertamina Geothermal Energy dengan beberapa anak usaha PLN yang bergerak di sektor pembangkit listrik panas bumi.

“Sehubungan dengan rencana kementerian BUMN yang akan melakukan program Holding-Subholding (HSH) dan kemudian akan dilanjutkan dengan melakukan Initial Public Offering (IPO) pada Pertamina International Shipping, Pertamina Geothermal Energy, Pertamina Hulu, Pertamina Hilir dan Pembangkit Listrik Tenaga Uap di bawah PT. PLN (Persero), untuk itu Kami, Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) dan Serikat Pekerja di Lingkungan PT. PLN (Persero) Group (SP PLN, SP PJB dan PPIP) menyampaikan pernyataan sikap bersama terkait pengelolaan energi di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” demikian tulis Surat tersebut, berdasarkan dokumen yang Situsenergi.com terima, Senin (23/8/2021).

FSPPB dan SP PLN menegaskan menolak upaya yang disebut privatisasi anak usaha BUMN melalui holding dan subholding tersebut, dengan alasan utama yakni untuk menjaga kedaulatan energi nasional, sesuai amanah UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan 3, yang berbunyi penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting
bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak serta dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat Indonesia. (SNU)

BACA JUGA   Terbang Tinggi! Pelita Air Cetak Laba, Pendapatan Melonjak 81% di 2024

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *