Home ENERGI Tolak Ahok, FSPPB: Pemilihan Pimpinan di Pertamina Harus Pertimbangkan Semua Aspek
ENERGI

Tolak Ahok, FSPPB: Pemilihan Pimpinan di Pertamina Harus Pertimbangkan Semua Aspek

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Sekjen Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Dicky Firmansyah menegaskan, bahwa pemilihan pemimpin PT Pertamina (Persero) harus dilakukan dengan sangat hati-hati serta mempertimbangkan segala aspek seperti tertuang dalam Permen BUMN Nomor PER-O3/MBU/02/2015, mulai dari latar belakangnya, pengalaman kerja dan prestasinya di bidang korporasi, pemahaman terhadap isu-isu strategis dalam proses bisnis migas dari hulu ke hilir, berperilaku yang baik dan berdedikasi yang tinggi untuk tercapainya visi dalam industri energi dunia.

“Semua ini merupakan persyaratan materijl dalam menjadi pimpinan BUMN. Kemampuannya dalam mengelola asset negara yang demikian besar termasuk bagaimana kemampuannya memimpin dan bekerjasama dengan seluruh komponen utama di perusahaan. Prinsip The Right Man on The Right Place akan selalu menjadi tolok ukur akan dibawa kemana perusahaan ini dimasa mendatang,” kata Dicky dalam jumpa pers yang digelar di kantornya, Senin (18/11).

Hal ini disampaikan Dicky menanggapi berita yang viral terkait rencana penempatan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Pumama (Ahok) untuk menjadi salah satu pimpinan di PT. Pertamina oleh Pemerintah.

Menurut dia, FSPPB menolak rencana penempatan Ahok untuk menjadi salah satu pimpinan di Pertamina. “Jika sikap federasi tersebut tidak mendapatkan tanggapan yang positif, kita akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan guna menjaga keberlangsungan bisnis Pertamina dalam menjaga kedaulatan energi,” tegasnya.

Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki peran strategis, kata dia, Pertamina yang memiliki asset luar biasa, bertanggungawab melayani hajat hidup rakyat banyak, dan tetap dituntut menghasilkan keuntungan untuk negara, sehingga harus dipimpin oleh orang yang tepat, bukan hanya professional, jujur, bersih, berani, tapi juga berintegritas tinggi, yang sanggup memimpin dan memberikan contoh teladan yang baik bagi seluruh pekerja Pertamina.

Lebih jauh ia mengatakan, FSPPB yang beranggotakan 19 Serikat Pekerja Pertamina dari Sabang sampai Merauke dengan beraneka ragam suku dan budaya serta agama adalah wadah bagi para pekerja Pertamina dalam melakukan sinergi dan komunikasi dengan perusahaan, sebagaimana tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) untuk ikut menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan.

“Dalam hal ini, kami juga bisa memberikan saran, masukan dan pertimbangan termasuk mengingatkan pemangku kebijakan, khususnya pemerintah yang diwakili oleh Menteri BUMN dalam menentukan, memutuskan maupun menunjuk Dewan Direksi dan Komisaris,” tukasnya.

Dalam menjalankan peran dan tugasnya, tegas Dicky, FSPPB juga tidak beraviliasi ke organisasi atau pergerakan manapun kecuali ke KSPMI (Konfederasi Serikat Pekerja Migas Indonesia). “FSPPB) selalu mendukung pemimpin terbaik, kompeten dan paham tentang Pertamina serta memenuhi persyaratan materiil dan persyaratan lainnya tersebut di atas ” ujarnya.

Lebih jauh ia mengungkapkan, rencana penempatan Ahok sebagai pimpinan BUMN akan berpotensi cacat persyaratan materiil dimana rekam jejak yang bersangkutan tidak mencerminkan perilaku yang baik dan tidak memiliki pengalaman dalam mengelola bidang bisnis migas dari hulu sampai hilir.

“Pemilihan Ahok merupakan suatu preseden buruk bagi perusahaan yang kami cintai dan kami banggakan ini, karena rekam jejaknya tidak memenuhi kriteria seperti yang tersebut di atas dan akan mengganggu penegakan Good Corporate Governance di Pertamina seperti yang tertuang di dalam tata nilai perusahaan 6C yaitu Clean, Confident, Commercial, Competitive, Customer Fokus dan Capable,” paparnya.

Ia menegaskan, salah satu tata nilai fundamental bagi seluruh insan Pertamina adalah “clean”, maka Pimpinan Pertamina haruslah bersih dari segala macam track record negatif yang bisa menyebabkan hal kontraproduktif bagi korporasi, juga termasuk adanya dugaan tindak pidana korupsi dimasa lalu dan tidak boleh mempunyai catatan pidana apapun, sebagaimana Pekerja Pertamina diberi persyaratan dimaksud untuk bisa bekerja di BUMN tersebut. “Hal ini sebagaimana yang terdapat di dalam asas hukum “Equality Before Of The Law”, yaitu semua sama perlakuan dimata hukum,” ucapnya.(adi)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...

Waskita Karya Infrastruktur Lepas Saham di Waskita Sangir Energi Rp179,9 Miliar

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Karya Infrastruktur (WKI) resmi melepas kepemilikan sahamnya di...

ESDM Bekukan 190 Izin Tambang, ESG Jadi Syarat Mutlak di Industri Minerba

Jakarta, situsenergi.com Penerapan prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) semakin mendapat perhatian...

Astra Perkuat Transisi Energi, Targetkan 50 Persen Energi Terbarukan pada 2030

Jakarta, Situsenergi.com Astra melalui PT Energia Prima Nusantara (EPN), yang bergerak di...