

Tingkatkan Produksi Migas, Mantan Menteri ESDM: Pemerintah Perlu Lakukan Ini
MIGAS April 13, 2021 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergi.com
Pemerintah diminta untuk melakukan reformasi secara masif dan konsisten dalam pelayanan perizinan usaha. Meskipun saat ini pengajuan perizinan usaha sudah dilakukan secara online melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) namun perlu konsistensi dalam implementasinya khususnya terkait dengan perizinan untuk usaha hulu migas.
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Purnomo Yusgiantoro, menjelaskan usaha di hulu migas penuh dengan risiko dan padat modal. Sehingga dengan kemudahan perizinan akan sangat membantu investor atau kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) melakukan produksi migas. Terlebih saat ini hasil produksi migas nasional trennya mengalami penurunan.
Oleh sebab itu demi mencapai target produksi minyak 1 juta barel per hari harus ada upaya mempercepat produksi yang dimulai dari kemudahan perizinan. Purnomo mengakui bahwa saat ini pelayanan perizinan usaha hulu migas sudah baik namun perlu dilakukan peningkatan.
“Saya mendengar proses perizinan sekarang ini sudah cukup singkat dan cukup baik, walaupun sudah online tapi memang harus dipercepat dan dilakukan secara konsisten,” ujar Purnomo dalam diskusi Energy & Mining Editor Society secara virtual kemarin, Senin (12/4/2021).
Upaya lain yang harus dilakukan pemerintah untuk mendorong peningkatan produksi migas adalah melalui kebijakan yang pro terhadap investor atau pelaku usaha. Pemerintah harus memberikan kebebasan kepada KKKS untuk memilih skema bagi hasil pengelolaan wilayah kerja (WK). Menurutnya opsi gross split atau cost recovery atau skema lainnya perlu ditawarkan kepada investor di awal proyek akan dilakukan dengan disesuaikan profil risiko dari proses produksi.
“Saya tentu berharap kita jangan ubah-ubah (kebijakan) lagi, jadi ada kesepakatan bersama antara pemerintah dengan investor. Saya mendukung adanya kebebasan dalam memilih sistem fiskal yang digunakan untuk bagi hasil,” pungkas Purnomo. (DIN/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.