Logo SitusEnergi
Tindak Lanjut Gugatan Uni Eropa Atas Ekspor Nikel, Ini Langkah RI Tindak Lanjut Gugatan Uni Eropa Atas Ekspor Nikel, Ini Langkah RI
Jakarta, Situsenergi.com Sebagai tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa (EU) atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia (DS 592), panel sengketa... Tindak Lanjut Gugatan Uni Eropa Atas Ekspor Nikel, Ini Langkah RI

Jakarta, Situsenergi.com

Sebagai tindak lanjut dari gugatan Uni Eropa (EU) atas kebijakan larangan ekspor produk bijih nikel mentah oleh Indonesia (DS 592), panel sengketa WTO yang dipimpin oleh Leora Bloomberg telah mengundang pihak bersengketa beserta pihak ketiga untuk melakukan sidang secara virtual di depan panel WTO, Jenewa, Switzerland.

Dalam rangkaian sidang yang dilaksanakan pada bulan November 2021, panel melakukan pendalaman atas dokumen gugatan UE dan dokumen pembelaan yang dilakukan oleh Indonesia. Rangkaian sidang ini diawali dengan penyampaian pandangan awal dan ditutup oleh pandangan penutup yang dilakukan oleh pihak-pihak dalam sengketa ini.

“Dalam gugatannya, UE berpendapat bahwa Indonesia telah melanggar komitmen anggota WTO untuk memberikan akses seluasnya bagi perdagangan internasional, termasuk diantaranya produk nikel mentah yang secara nyata melanggar Pasal XI:1 dari GATT 1994,” ungkap Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan, Septian Hario Seto dalam pernyataannya, dikutip Kamis (18/11/2021).

Dikatakannya, tim pembela Indonesia yang dipimpin oleh Wakil Menteri Perdagangan, Jerry Sambuaga, bersama Deputi Bidang Pertambangan dan Investasi – Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves), Dirjen Perundingan Perdagangan Internasional – Kementerian Perdagangan dan Deputi Wakil Tetap Republik Indonesia (Dewatapri) (Perutusan Tetap Republik Indonesia) Jenewa serta beranggotakan pejabat dari Kemenkomarves, Kementerian Perdagangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral yang dibantu oleh kuasa hukum pemerintah Indonesia, telah menyiapkan sanggahan atas gugatan yang disampaikan oleh UE dengan menyampaikan mengapa kebijakan tersebut dapat dibenarkan berdasarkan ketentuan WTO serta sejalan dengan alasan dibentuknya WTO di tahun 1995.

“Kebijakan Indonesia merupakan sebuah pembelaan atas masa depan sumber daya alam Indonesia yang jumlahnya sangat terbatas. Sumber daya nikel ini bukanlah sumber daya alam yang bisa diperbaharui dan penggunaannya haruslah secara bijaksana untuk memberikan pengaruh positif kepada kesejahteraan seluruh masyarakat Indonesia,” kata dia.

Nikel adalah material masa depan, Indonesia merasa perlu untuk menjaga kesinambungan untuk masa depan Indonesia. Untuk itulah, Indonesia maju menyiapkan pembelaan melawan EU.(SA/rif)

BACA JUGA   Waskita Kuasai Proyek Kilang Pertamina di Papua, Kirim Ratusan Beton Jumbo ke Sorong!

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *