Logo SitusEnergi
Tiga Aturan Sektor Ketenagalistrikan Direvisi Tiga Aturan Sektor Ketenagalistrikan Direvisi
Jakarta, situsenergy.com Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng mengatakan,  guna memberikan rambu-rambu dalam jual beli tenaga listrik yang sehat, efisien dan transparan berdasarkan hak... Tiga Aturan Sektor Ketenagalistrikan Direvisi

Jakarta, situsenergy.com

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Andy Noorsaman Sommeng mengatakan,  guna memberikan rambu-rambu dalam jual beli tenaga listrik yang sehat, efisien dan transparan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing, pemerintah dalam hal ini Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan untuk merevisi tiga aturan di sektor ketenagalistrikan.

Ketiga aturan tersebut yaitu Permen ESDM No 10/2017 tentang Pokok-pokok dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik, Permen ESDM No 11/2017 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik, dan Permen ESDM No 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

Dia menjelaskan, revisi ini dimaksudkan untuk memberikan rambu-rambu dalam jual beli ketenagalistrikan. “Revisi Permen No 10, 11, dan perubahan kedua dari Permen No 12 akan memberikan rambu-rambu dalam jual beli tenaga listrik yang sehat, efisien dan transparan berdasarkan hak dan kewajiban masing-masing,” jelas Andy dalam acara Coffee Morning di Gedung Ditjen Ketenagalistrikan, Jakarta, Kamis (10/8).

Ia mengungkapkan, Permen ESDM Nomor 49 tahun 2017 menjadi penyempurnan atas Permen ESDM 10/2017 tentang Pokok-Pokok Dalam Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik.

BACA JUGA   Cegah Dampak Buruk Dari Penambangan, Kideco Raih Penghargaan

Sementara, Permen ESDM Nomor 45 tahun 2017 merupakan revisi Permen ESDM 11/20117 tentang Pemanfaatan Gas Bumi untuk Pembangkit Tenaga Listrik), dan Permen ESDM Nomor 50 tahun 2017 merupakan revisi kedua Permen ESDM 12/2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.

“Perubahan aturan ini dilatarbelakangi oleh upaya pemerintah sebagai regulator dalam mewujudkan iklim usaha yang makin baik dengan tetap mendorong praktik efisiensi. Di samping itu, pemerintah juga terus mengusahakan harga listrik yang wajar dan terjangkau agar dapat dinikmati masyarakat,” ujarnya.(adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *