

Tidak Penuhi DMO Batubara, Ini Dia Sanksi nya Dari Kementerian ESDM
MINERBA January 1, 2022 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergi.com
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri, dikenakan sanksi berupa larangan ekspor merupakan salah satu bentuk sanksi bagi perusahaan pertambangan dan trader.
Menurut ESDM, ini dikecualikan bagi perusahaan yang tidak memiliki kontrak penjualan dengan industri pengguna batubara dalam negeri. Larangan ekspor tersebut dapat dicabut setelah perusahaan pertambangan dan trader memenuhi pasokan batubara sesuai dalam kontrak penjualan.
Selain larangan ekspor, sanksi denda juga diterapkan kepada perusahaan batubara yang tidak memenuhi kontrak pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.
Pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri merupakan amanat dari Undang -Undang Nomor 3 Tahun 2010 serta Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 bahwa prioritas batubara sebagai sumber energi dan jaminan pasokan batubara dalam negeri.
Guna merealisasikan amanat tersebut, Pemerintah melalui PP Nomor 96 Tahun 2021 mewajibkan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi mengutamakan kebutuhan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Direktorat Jenderal Mineral Dan Batubara, Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan Kebutuhan batubara domestik untuk listrik bagi kepentingan umum menjadi prioritas Pemerintah. Oleh karena itu untuk menjamin pasokan batubara untuk listrik bagi kepentingan umum, Pemerintah mengatur presentase minimum kewajiban DMO dan harga jual batubara untuk listrik.e
“Sebagai payung hukum keberpihakan tersebut, Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batubara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$ 70 per metrik ton,” kata Sudjatmiko di Jakarta, dikutip, Sabtu (01/01/2022).
Dikatakannya, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 tersebut, harga jual batubara dalam negeri untuk kelistrikan umum dipatok sebesar HBA US$ 70 per ton.
“Hal ini untuk menjamin agar harga listrik tetap dapat dijangkau oleh masyarakat dengan tetap mempertimbangkan keenomian pengusahaan batubara,” tegas Sujatmiko.(SA/RIF)
No comments so far.
Be first to leave comment below.