Jakarta, situsenergy.com
Kasus yang mendera Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan, rupanya menjadi momok menakutkan bagi Direksi Pertamina yang saat ini menjabat. Mereka diisukan takut untuk melakukan aksi korporasi atau investasi dalam upaya mendongkrak kinerja perseroan. Pasalnya apabila gagal dalam investasinya, para direksi takut akan dipidanakan seperti yang menimpa Karen.
Hal itu disampaikan oleh Karen usai menjalani sidang dengan agenda pembacaan Pledoi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (29/5). Dia mengaku sudah mendapatkan keluhan dari direksi sehingga sulit untuk menentukan pilihan dalam menjalankan roda bisnis di Pertamina.
“Sekarang saya udah dengar istilah di Pertamina, mereka sudah tidak mau melakukan investasi apapun karena takut “diKarenkan”. Nah istilah di karenkan inikan udah menjadi momok,” kata Karen.
Seharusnya segala kegagalan di industri hulu migas khususnya di Pertamina adalah hal yang lumrah. Sebab industri hulu migas dipenuhi dengan ketidakpastian atas hasil produksi meskipun untuk memulainya membutuhkan modal yang sangat besar. Risiko di industri hulu migas sangat besar dan terkadang tidak sebanding dengan hasil produksinya.
Sepuluh sumur eksplorasi baru tidak menjamin memperoleh minyak atau gas. Setidaknya peluangnya adalah 10 banding 1 tingkat keberhasilannya. Oleh sebab, Karen menyatakan bahwa kasus-kasus korporasi yang menjerat dalam perjalanan bisnis seharusnya menjadi kasus perdata, bukan ranah pidana.
“Kan mestinya dilihat kalau misal ada berkas perkara apakah payung hukumnya pidana atau perdata. Kalau korporasi itu kan tunduknya kepada perdata karena payung hukumnya UU PT. Dan UU PT dan anggaran dasar Pertamina sebetulnya adalah kontrak antara saya dengan pemegang saham, kok bisa larinya ke pidana,” pungkasnya. (DIN)
Leave a comment