Logo SitusEnergi
Terapkan Skema New Gross Split, Menteri Bahlil Saksikan Pengesahan Kontrak WK Migas Central Andaman Terapkan Skema New Gross Split, Menteri Bahlil Saksikan Pengesahan Kontrak WK Migas Central Andaman
Jakarta, situsenergi.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyaksikan penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman,... Terapkan Skema New Gross Split, Menteri Bahlil Saksikan Pengesahan Kontrak WK Migas Central Andaman

Jakarta, situsenergi.com

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyaksikan penandatanganan Kontrak Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi (WK Migas) Central Andaman, WK Migas pertama dengan skema New Gross Split. Tanda tangan dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Khusus Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) dan Konsorsium Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), yakni Harbour Energy Central Andaman Ltd. dan Mubadala Energy (Central Andaman) Rsc Ltd.

Menurut Plt. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Dadan Kusdiana, penandatanganan Kontrak WK Migas ini menandai upaya Pemerintah dalam peningkatan lifting minyak dan gas bumi, sesuai dengan arahan Presiden Prabowo dalam upaya mencapai swasembada energi.

“Kontrak WK Central Andaman ini adalah sejarah baru bagi investasi sektor migas, karena merupakan kontrak dengan skema New Gross Split yang pertama, sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split,” kata Dadan di Jakarta, Selasa (3/12).

Hal ini, kata Dadan, merupakan milestone baru, sejarah baru, karena Blok Central Andaman adalah kontrak dengan skema New Gross Split pertama.

“Peraturan Menteri ESDM yang terkait New Gross Split ini ditandatangani oleh Bapak Menteri ESDM 2 bulan yang lalu. Hari ini sebagai bukti bahwa regulasi yang disiapkan oleh Kementerian ESDM ini implementatif,” ujarnya.

WK Central Andaman akan dioperatori oleh Harbour Energy Central Andaman Ltd. Konsorsium KKKS telah melakukan pembayaran Bonus Tanda Tangan sebesar USD 300.000 serta menyampaikan Jaminan Pelaksanaan sebesar USD 1.500.000.

BACA JUGA   Limbah Ikan Jadi Berkah, Nelayan Subang Raup Cuan Lewat Energi Surya

Pada kesempatan itu, Kementerian ESDM juga mengumumkan Lelang 6 Wilayah Kerja Migas Tahun 2024 Tahap II, yang terdiri dari 5 WK Migas penawaran langsung dan 1 WK migas lelang reguler.

“Dengan ditawarkannya 6 Wilayah Kerja dengan total potensi sekitar 48 miliar barrel oil equivalent ini, maka total menjadi 11 Wilayah Wilayah Kerja yang ditawarkan oleh Kementerian ESDM di tahun 2024. Tentunya hal ini menjadi capaian yang luar biasa. Pemerintah Indonesia terus berkomitmen untuk mendukung kegiatan hulu migas di tanah air dengan melakukan pembenahan pengelolaan usaha migas,” papar Dadan.

Lebih jauh ia mengatakan, bahwa akses dokumen Penawaran Lelang Wilayah Kerja Migas Tahap II Tahun 2024 dibuka pada tanggal 3 Desember 2024 dengan batas akhir pemasukan dokumen penawaran untuk Lelang Reguler adalah 10 April 2025 sedangkan untuk Lelang Penawaran Langsung adalah 17 Januari 2025.

“Pemerintah mengundang para investor dan perusahaan minyak dan gas bumi yang memiliki kemampuan dan komitmen memenuhi persyaratan untuk mengikuti lelang ini,” ujarnya.

Dadan juga menyampaikan terobosan yang dilakukan Pemerintah dalam lelang WK kali ini adalah bagi hasil atau split yang lebih besar, dan persyaratan bonus tanda tangan yang lebih rendah.

“Bagi hasil atau split untuk kontraktor yang ditawarkan yaitu mencapai 45-50%. Dulu sebelumnya adalah di sekitar angka 15-30%. Terima kasih Pak Menteri untuk dorongan untuk memberikan insentif terus, supaya memang sisi hulu ini bisa bergerak lebih cepat dan lebih besar,” jelas Dadan.

Selanjutnya, Dadan menyampaikan bonus tanda tangan yang dipersyaratkan juga relatif jauh lebih rendah, yaitu berkisar antara USD 200.000 sampai USD 300.000.

BACA JUGA   Pembelian Elpiji 3 Kg Wajib KTP, YLKI Ingatkan Transparansi dan Akses untuk Konsumen

“Hal ini juga lebih rendah dibandingkan dengan masa-masa sebelumnya,” tutup Dadan.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *