Home ENERGI Tarif Pungutan Ekspor Produk Sawit Disesuaikan
ENERGI

Tarif Pungutan Ekspor Produk Sawit Disesuaikan

Share
Share

Jakarta, Situsenergy.com

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan penyesuaian tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020 tentang Perubahan PMK Nomor 57/PMK.05/2020 tentang Tarif Badan Layanan Umum (BLU) Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah BPDPKS yang diketuai Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM , Menteri BUMN , dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas. Adapun besaran tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit termasuk Crude Palm Oil (CPO) dan produk turunannya ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).

“Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku pada 10 Desember 2020, atau 7 hari setelah diundangkan pada 3 Desember 2020,” kata Kadiv Pemungutan Biaya dan Iuran Produk Turunan, Direktorat Penghimpunan Dana BPDPKS, Kus Emy Puspita Dewi dalam keterangannya, Jumat (4/12/2020).

Dasar pertimbangan penyesuaian tarif layanan pungutan ekspor adalah tren positif harga CPO, dan keberlanjutan pengembangan layanan dukungan pada program pembangunan industri sawit nasional. Layanan tersebut antara lain perbaikan produktivitas di sektor hulu melalui peremajaan perkebunan kelapa sawit, serta penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.

“Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis pada saat ini,” ujar Kus Emy.

Penambahan dana yang dikelola BPDPKS akibat penyesuaian tarif Pungutan ekspor merupakan momentum bagi peningkatan layanan BPDPKS. Layanan-layanan tersebut yaitu peningkatan kualitas dan kuantitas pelaksanaan Program Pengembangan SDM, Penelitian dan Pengembangan, Peremajaan Sawit Rakyat, Sarana dan Prasarana, Promosi, dan Insentif Biodiesel, dengan tetap menjaga akuntabilitas serta tranparansi pengelolaan dan penyaluran dana perkebunan kelapa sawit.

“Semua pihak diharapkan terus mendukung kebijakan pemerintah karena pemerintah menyadari bahwa semua kebijakan terkait kelapa sawit tujuan akhirnya adalah sustainability kelapa sawit mengingat peranan kelapa sawit yang sangat penting dalam perekonomian nasional,” pungkas Kus Emy. (DIN/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

Ratna Juwita Soroti Banyak PR di Kementerian ESDM, dari Kilang Minyak hingga Energi Hijau

Jakarta, situsenergi.com Anggota Komisi VII DPR RI, Ratna Juwita Sari, menilai kinerja...

Pertamina Raih Juara Pertama Badan Publik Terinovatif di Information Transparency Award 2025

Jakarta, situsenergi.com PT Pertamina (Persero) berhasil meraih Juara Pertama kategori Badan Publik...

Medco Energi Genjot Efisiensi dan Turunkan Emisi Lewat Optimasi Gas

Jakarta, situsenergi.com PT Medco Energi Internasional Tbk terus memperkuat langkah menuju energi...

Elnusa Perkuat Produksi Migas Nasional Lewat Teknologi Coiled Tubing

Jakarta, Situsenergi.com PT Elnusa Tbk terus menunjukkan peran strategisnya dalam mendukung peningkatan...