

Tarif Ekspor Produk Sawit Disesuaikan Pemerintah
ENERGI December 9, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, Situsenergy.com
Kebijakan pemerintah yang menyesuaikan tarif pungutan ekspor produk kelapa sawit adalah dalam rangka mendukung keberlanjutan pengembangan layana pada program pembangunan industri sawit nasional. Penyesuaian tarif ini ditetapkan berdasarkan harga referensi Kementerian Perdagangan (Kemendag) dengan cut off perhitungan pungutan tarif tersebut adalah tanggal penerbitan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku tujuh hari setelah diundangkan tanggal 3 Desember 2020 atau mulai berlaku tanggal 10 Desember 2020 besok. Keputusan penetapan tarif tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191/PMK.05/2020.
“Penyesuaian tarif pungutan ekspor tersebut merupakan tindak lanjut keputusan Komite Pengarah Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang diketuai Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dengan anggota Menteri Pertanian, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Menteri ESDM, Menteri BUMN, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian, Musdhalifah Machmud dalam keterangan persnya, Rabu (9/12/2020).
Selain untuk mendorong asas keberlanjutan pengembangan layanan, kebijakan baru ini dalam rangka merespon tren positif harga Crude Palm Oil (CPO). Sebagai komoditas unggulan, maka diperlukan kebijakan afirmatif antara lain melalui perbaikan produktivitas di sektor hulu seperti peremajaan perkebunan kelapa sawit dan penciptaan pasar domestik melalui dukungan mandatori biodiesel.
“Kebijakan ini juga akan terus dilakukan evaluasi setiap bulannya untuk dapat merespon kondisi ekonomi yang sangat dinamis,” pungkas Musdhalifah. (DIN/Rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.