Home MINERBA Tak Perlu Bentuk BLU, Anggota DPR: Perketat Saja DMO Batubara
MINERBA

Tak Perlu Bentuk BLU, Anggota DPR: Perketat Saja DMO Batubara

Share
Tak Perlu Bentuk BLU, Anggota DPR: Perketat Saja DMO Batubara
Share

Jakarta, Situsenergi.com

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) untuk batubara yang ada sekarang ini masih sangat menjamin alokasi dan harga untuk kebutuhan ketahanan energi nasional daripada berwacana membentuk Badan Layanan Umum (BLU) batubara.

Demikian dikatakan Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto dalam keterangan persnya yang diterima di Jakarta, Kamis (20/1/2021).

“Pemerintah sebaiknya lebih memperketat pelaksanaan kebijakan DMO untuk batubara daripada berwacana membentuk BLU batubara. Karena konsep DMO sudah tepat, yang perlu ditingkatkan adalah aspek pengawasan dan sanksi bagi pengusaha tambang yang membandel,” kata Mulyanto.

Menurutnya, kebijakan DMO yang ada saat ini sudah sesuai dengan konstitusi dan UU, tinggal diperbaiki implementasinya saja dan dievaluasi secara berkala.

‘Pemerintah harus bekerja keras untuk melaksanakan amanat kebijakan DMO ini,” ucapnya.

Kebijakan DMO tercantum dalam UU Minerba No. 3 Tahun 2020, di pasal 5 ayat 1 & 2 yang berbunyi di ayat 1 bahwa “Untuk kepentingan nasional, Pemerintah Pusat setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menetapkan kebijakan nasional pengutamaan Mineral dan/atau Batubara untuk kepentingan dalam negeri.”

Sedangkan ayat 2 adalah “Untuk melaksanakan kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi, Penjualan, dan harga Mineral logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau Batubara.”

Ia berpendapat, wacana pembentukan BLU secara tidak langsung telah menyalahi amanat UU No. 3 tahun 2020 tentang Minerba yang memiliki paradigma mengutamakan batubara untuk kebutuhan dalam negeri.

Sementara paradigma BLU memandang batubara sebagai komoditas yang diperdagangkan secara bebas, termasuk ke luar negeri, serta apabila perusahaan negara membutuhkannya, maka harus membeli dengan harga pasar.

“Karena itu wacana pembentukan BLU ini tidak tepat. Ini tidak sesuai dengan paradigma UU Minerba dan upaya menjaga kedaulatan energi nasional,” ujarnya seraya mengingatkan agar PLN perlu melakukan kontrak jangka panjang dan membeli langsung dari produsen.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan suplai batubara ke pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) kian membaik dari hari ke hari.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana menjamin bahwa masalah kekurangan batubara yang sempat menyeruak sejak Agustus 2021 sampai awal Januari 2022 tidak akan terulang kembali.

“Saat ini, hari operasi (HOP) sudah getting much better (menjadi jauh lebih baik) dan dengan sendirinya ancaman atau kekhawatiran kita terhadap mati lampu atau pemadaman bergilir itu bisa dikatakan tidak terulangi,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Rabu (19/1).

Rida menjelaskan material batubara sebagai bahan baku pembangkit listrik kini sudah mulai tersedia karena jadwal pengiriman dari produsen ke PLTU sudah normal, kapal-kapal tongkang maupun vessel juga sudah ada di pelabuhan.(Ert/rif)

Share

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Articles

PTBA Uji Coba Co-Firing PLTU 30 MW di Tanjung Enim

Jakarta, Situsenergi.com PT Bukit Asam Tbk (PTBA) melaksanakan uji coba co-firing pada...

MIND ID Dorong Hilirisasi Nikel di Sulawesi, Ribuan Tenaga Kerja Lokal Terserap

Jakarta, situsenergi.com Holding Industri Pertambangan Indonesia, MIND ID, melalui PT Vale Indonesia...

Harga Batubara Turun, Kinerja Keuangan ITM Tertekan

Jakarta, situsenergi.com PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITM) menghadapi tekanan kinerja pada...

Waskita Kuasai Proyek Kilang Pertamina di Papua, Kirim Ratusan Beton Jumbo ke Sorong!

Jakarta, situsenergi.com PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) kembali mencetak prestasi di...