Logo SitusEnergi
Tak Penuhi Kewajiban DMO, MOMS 29 Perusahaan Batubara Dinonaktifkan Tak Penuhi Kewajiban DMO, MOMS 29 Perusahaan Batubara Dinonaktifkan
Jakarta, Situsenergi.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menonaktifkan fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi 29 perusahaan batubara yang tidak... Tak Penuhi Kewajiban DMO, MOMS 29 Perusahaan Batubara Dinonaktifkan

Jakarta, Situsenergi.com

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral menonaktifkan fitur ekspor dalam aplikasi Minerba Online Monitoring System (MOMS) bagi 29 perusahaan batubara yang tidak memenuhi kewajiban DMO kepada industri semen dan industri pupuk.

Menurut Menteri ESDM Arifin Tasrif, dari 50 perusahaan yang belum melaksanakan penugasan sebanyak 29 perusahaan fitur ekspor pada aplikasi MOMS telah dinonaktifkan.

“Selain menonaktifkan fitur ekspor 29 perusahaan, kita juga berencana memblokir fitur ekspor pada aplikasi MOMS 71 perusahaan tambang batubara karena mereka tidak memberikan penjelasan terkait kendala penugasan DMO kepada PT PLN,” kata Menteri Arifin dalam rapat kerja dengan Komisi VII DPR RI di Jakarta, Selasa (10/8/2022).

Sementara menurutnya, 21 perusahaan lainnya yang belum melaksanakan penugasan dengan rincian dua perusahaan dalam sanksi penghentian sementara; lima perusahaan spesifikasi tidak sesuai kebutuhan industri semen dan pupuk; satu perusahaan terkena kasus hukum; dan 13 perusahaan dalam proses (menunggu tanggapan Asosiasi Semen Indonesia), pembicaraan dan proses analisa kualitas, dan sedang melakukan negosiasi dengan industri semen serta pupuk.

Lebih jauh ia mengungkapkan, berdasarkan catatan Kementerian ESDM sebenarnya ada 94 perusahaan yang mendapatkan penugasan DMO untuk industri pupuk dan industri semen, namun hanya 44 perusahaan saja yang dapat memenuhi kewajiban DMO tersebut.

BACA JUGA   Angkutan Barang KAI Tumbuh 3 Persen hingga April 2025, Didominasi Batubara

“Total volume penugasan 94 badan usaha tersebut adalah sebesar 4,71 juta ton dengan angka realisasi DMO hanya mencapai 2,88 juta ton dari 44 perusahaan sampai Juli 2022,” ungkapnya.

Masih menurut dia, dari 123 perusahaan yang wajib menyetorkan batubara kepada PLN, hanya 52 perusahaan saja yang memenuhi kewajiban DMO tersebut. Sedangkan 71 perusahaan lainnya tercatat tidak mematuhi pelaksanaan penugasan.

“Kita telah menerbitkan surat penugasan kepada 123 badan usaha pertambangan batubara dengan total volume penugasan sebesar 18,89 juta ton. Sampai Juli 2022, realisasinya sebesar 8 juta ton yang berasal dari 52 perusahaan,” pungkasnya.(Ert/SL)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *