Jakarta, Situsenergy.com Wakil Menteri (Wamen) Energi dan Sumber Daya Mineral Arcandra Tahar mengungkapkan Surat Kemampuan Usaha Penunjang (SKUP) Migas tidak dipersyaratkan. “SKUP tidak dipersyaratkan, kecuali untuk perusahaan inspeksi,” ujar Arcandra kepada wartawan di Jakarta, Rabu. Menurutnya, kewajiban memiliki SKUP ini lebih ditujukan kepada kemampuan perusahaan-perusahaan yang sudah memiliki produk... Read more