Jakarta, situsenergy.com Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjelaskan bahwa masih ada syarat yang harus dipenuhi, setelah PT Freeport Indonesia melepas saham (divestasi) 51 persen ke pihak Indonesia. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot mengatakan, ada tiga syarat yang harus diselesaikan setelah pelepasan saham. Salah...
Read more