Logo SitusEnergi
Tak Langgar UU, Subholding Pertamina Ciptakan Nilai Tambah Lebih Besar
Jakarta, situsenergy.com Pakar hukum, Prof.Yusril Ihza Mahendra menegaskan, bahwa upaya restrukturisasi dan pembentukan subholding di PT Pertamina (Persero) tidak melanggar UU, khususnya pasal 33 UUD 1945 tetapi justru menciptakan nilai tambah yang lebih besar, sekaligus menghadapi trend persaingan global di bidang energi. Menurut Guru Besar FHUI itu, rencana restrukturisasi... Read more