Oleh : Salamuddin Daeng Pada Tahun 2015 PWC menyatakan UU Ketenagalistrikan 2009 memberi PLN hak prioritas untuk menjalankan bisnisnya seluruh Indonesia. Sebagai pemilik tunggal aset transmisi dan distribusi, PLN tetap menjadi satu-satunya badan usaha yang terlibat dalam transmisi dan distribusi tenaga listrik. Sementara UU Ketenagalistrikan 2009 dan PP No.14/2012... Read more