Jakarta, Situsenergi.com Langkah hukum yang ditempuh eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan dengan melakukan upaya praperadilan dinilai tepat. Hal ini karena dugaan tindakan pidana atas terduga dianggap tidak memenuhi dasar yang jelas. Ahli Hukum Keuangan Publik Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Dian Puji Simatupang mengatakan bukti-bukti... Read more