Jakarta, Situsenergi.com Badan Usaha yang menemukan mineral dalam pasir laut dari kegiatan eksplorasi sedimentasi laut dan akan memanfaatkannya secara komersial maka harus mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Demikian ditegaskan Menteri ESDM, Arifin Tasrif dalam keterangannya yang dikutip di Jakarta, Rabu (14/6/2023). “Jadi untuk badan usaha yang melakukan pembersihan sedimentasi... Read more