Jakarta, situsenergy.com PT PLN (Persero) memberikan kompensasi akibat pemadaman listrik yang terjadi beberapa waktu lalu di Jakarta dan sekitarnya. Kompensasi tersebut berdasarkan regulasi atau ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2015. Menurut Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah, kompensasi dibayarkan apabila... Read more