Jakarta, Situsenergi.com Hak partisipasi atau Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari pengelolaan suatu wilayah kerja (WK) minyak dan gas bumi (Migas), harus diprioritaskan untuk daerah penghasil migas. Hal itu ditegaskan oleh Ketua Komisi II DPRD Maluku, Saudah Tethol, kepada wartawan, Kamis (22/4/2021). Pernyataan Saudah tersebut didasari pada kedatangan... Read more