Jakarta, situsenergy.com Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 8/2020 dinilai hanya akan menjadikan PT PGN sebagai sapi perahan untuk menyusui industri-industri yang dianak emaskan dalam Permen ESDM tersebut. Penilaian ini disampaikani mantan anggota Komisi VI DPR RI 2014-2019, Inas Nasrullah Zubir saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin (27/4) malam. “Pasal... Read more