Jakarta, situsenergy.com Akhirnya gugatan atas Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.23 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Wilayah Kerja Migas yang Berakhir Kontrak Kerja benar-benar diajukan ke Mahkamah Agung (MA) hari ini, Kamis (11/10). Permen pengganti no 15/2015 ini dianggap melanggar ketentuan Undang-Undang karena ada celah bagi kontraktor asing atau swasta tetap... Read more