Jakarta, Situsenergi.com Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, pembangunan fasilitas pemurnian mineral harus diselesaikan pada 10 Juni 2023 sesuai dengan Undang-Undang Minerba Nomor 3 Tahun 2020 pada Pasal 170A. Menurutnya, jika terjadi keterlambatan maka pelaku usaha akan dikenakan sanksi. Sanksi itu, kata Menteri Arifi, sesuai... Read more