Jakarta, Situsenergi.com Revisi terhadap Permen ESDM No.49/2018 tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, khususnya pada poin revisi tarif ekspor listrik dari 65 persen menjadi 100 persen disebut cacat hukum karena tidak melibatkan seluruh stakeholders terkait. Hal itu melanggar UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Demikian disampaikan oleh...
Read more