Jakarta, Situsenergi.com Pemerintah tiba-tiba mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM No. 12 tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden No.41 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan atau Darurat Energi. Apakah ini sebagai tanda RI harus bersiap terkena krisis energi seperti yang tengah dialami berbagai negara di... Read more