Jakarta, Situsenergi.com Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana menjelaskan penerapan tarif adjustment dilakukan sesuai mekanisme yakni setiap 3 bulan apabila terjadi perubahaan. Baik peningkatan maupun penurunan faktor yang bersifat uncontrollable seperti kurs, inflasi, ICP dan harga batubara. Mekanisme penerapan tarif adjustment, disampaikan Rida, ditetapkan oleh Direksi PLN setelah mendapatkan... Read more