

Susah Ekspansi, Produsen Listrik Minta Pemerintah Tak Batasi Izin Usaha Baru
ENERGI October 6, 2020 Editor SitusEnergi 0

Jakarta, situsenergy.com
Guna mendukung operasional maupun keuangan PT PLN )Persero), Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta agar Menteri ESDM membatasi pemberian izin usaha penyediaan listrik dan captive power yang bertujuan untuk mendorong konsumsi listrik dan mengatasi kelebihan pasokan.
Namun pemberlakuan aturan ini dinilai akan berdampak pada keterbatasan Adaro untuk berekspansi ke sektor pembangkit tenaga listrik. Hal ini bisa juga terjadi pada perusahaan-perusahaan lain selain Adaro.
“Apabila proyek-proyek pembangkit listrik dari pengadaan PLN akan dibatasi, maka hal ini akan membatasi potensi berpartisipasinya Adaro maupun perusahaan-perusahaan pengembang listrik lainnya untuk berekspansi di modalitas ini,” kata Presiden Direktur Adaro Power & Adaro Water Wito Krisnahadi, Senin (05/10/2020).
Menurutnya, rencana pembatasan ini akan mengoptimalkan pasokan dari pembangkit listrik yang ada.
Saat ini Adaro memiliki dua anak usaha yang telah menandatangani perjanjian jual beli listrik (Power Purchase Agreement/ PPA) dengan PLN.
Kedua anak usaha Adaro tersebut yaitu Tanjung Power Indonesia (TPI) untuk PLTU berkapasitas 2×100 MW di Tanjung, Kalimantan Selatan dan telah beroperasi. Selain itu, PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) yang mengembangkan PLTU Batang berkapasitas 2 x 1.000 MW yang berlokasi di Batang, Jawa Tengah dan masih dalam tahap konstruksi.
“Terkait pembatasan pembangkit tenaga listrik di Indonesia ke depannya, tentunya hal ini dimaksudkan untuk mengoptimalkan pembangkit listrik yang ada. Saat ini Adaro memiliki dua IPP yang telah menandatangani PPA dengan PLN, sehingga hal ini tentunya akan berdampak positif kepada kedua proyek tersebut,” paparnya.
Lebih lanjut dia mengatakan, Adaro juga memiliki PLTU di Tanjung, Kalimantan Selatan yang dikembangkan PT Makmur Sejahtera Wisesa berkapasitas 2×30 MW yang saat ini menjual kelebihan pasokan listrik (excess power) ke PLN. “Apabila pertumbuhan pembangkit listrik dibatasi, tentunya hal ini membuka peluang untuk penjualan listrik yang lebih optimal bagi MSW,” ujarnya.
Sementara itu, Asosiasi Produsen Listrik Swasta Indonesia (APLSI) enggan berkomentar mengenai hal ini. Ketua APLSI Arthur Simatupang hanya berpandangan jika surat ini diajukan secara pribadi. “Menurut saya, surat itu ditujukan secara pribadi, jadi dengan segala hormat saya tidak menanggapi,” ucapnya. (MUL/rif)
No comments so far.
Be first to leave comment below.