Logo SitusEnergi
Sumir dan Tak Jelas, Batalkan Surat Edaran Soal Pengangkatan Staf Ahli Direksi BUMM Sumir dan Tak Jelas, Batalkan Surat Edaran Soal Pengangkatan Staf Ahli Direksi BUMM
Jakarta, Situsenergy com Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean menilai, Surat Edaran Menteri BUMN No SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi Badan... Sumir dan Tak Jelas, Batalkan Surat Edaran Soal Pengangkatan Staf Ahli Direksi BUMM

Jakarta, Situsenergy com

Direktur Eksekutif Energy Watch Indonesia (EWI), Ferdinand Hutahean menilai, Surat Edaran Menteri BUMN No SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi Direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sumir karena tidak jelas apa yang dimaksud dengan Surat Edaran tersebut apakah untuk masing-masing direksi atau dewan direksi.

“Saya pikir Menteri BUMN kali ini telah melakukan kesalahan. Pertama, dari judul surat saja dibuat sumir atau tidak jelas. Hanya disebutkan Direksi, disini tidak jelas apakah yang dimaksud masing-masing direksi atau dewan direksi,” kata Ferdinand kepada Situsenergy.com di Jakarta, Senin (07/9/2020).

Menurut Ferdinand, jika masing-masing Direksi bisa merekrut 5 orang maka akan ada 30 orang staf yang harus direktrut bila bila di BUMN tersebut ada 6 orang anggota direksi. Hal ini tentu akan menimbulkan pemborosan dan beban bagi BUMN.

“Tapi jika yang dimaksud adalah dewan direksi maka masalahnya direksi yang mana yang akan memakai jasa 5 orang itu? Bagian keuangan kah? Teknis kah? Atau apa? Ini kejanggalan dari surat edaran tersebut,” tukasnya.

Secara umum, lanjut dia, pengangkatan staf ahli ini tak perlu, kalaupun direksi butuh staf ahli maksimal 2 orang saja yang bekerja seperti konsultan. 5 orang itu kebanyakan dan pemborosan. “Nanti malah BUMN jadi tempat penampungan para pendukung penguasa, ini tidak boleh,” kata Ferdinand.

BACA JUGA   Bahlil Lantik Dua Jenderal Penegak Hukum ESDM, Siap Basmi Pelanggaran Tambang!

“Saya sarankan Erick Tohir agar membatalkan surat edaran tersebut karena terlalu negatif dari segi manfaat dan segi keuangannya. Boros namun tak bermanfaat, jadi dibatalkan saja,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada 3 Agustus lalu, Menteri BUMN Erick Thohir mengeluarkan Surat Edaran No SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli bagi direksi BUMN untuk mendukung tugas-tugas direksi terutama dalam memberikan masukan dan pertimbangan terhadap permasalahan di perusahaan.

Dalam Surat Edaran tersebut, disebutkan bahwa direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya 5 orang dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Para staf ahli itu bertugas memberi analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Sementara penghasilan yang diterima berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi harus memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp 50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan lain selain honorarium tersebut.

Sedangkan untuk masa jabatan staf ahli paling lama hanya satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

BACA JUGA   Mau Jadi Pelaut Profesional? Cek Program Beasiswa dari PIS Ini!

Staf ahli juga  tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN lain, atau menjadi direksi atau dewan komisaris/dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan. Teramasuk tidak boleh menjabat sebagai Sekretaris Dewan Komisaris/Dewan pengawas di BUMN dan anak perusahaan BUMN.

Surat Edaran tersebut juga mewajibkan Direksi BUMN untuk menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementrian BUMN cq Deputi Bidang SDM, Tekhnologi dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.

Dengan terbitnya surat edaran ini maka surat Menteri BUMN S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan surat edaran Menteri BUMN SE-04/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang larangan mempekerjakan staf ahli, staf khusus, dan/atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.(Adi)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *