Logo SitusEnergi
Subsidi Harga Gas akan Buat Pembangunan Infrastruktur Gas Melambat Subsidi Harga Gas akan Buat Pembangunan Infrastruktur Gas Melambat
Jakarta, situsenergy.com Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan harga gas industri mulai 1 April 2020 ini dinilai bakal menghambat pembangunan infrastruktur dan... Subsidi Harga Gas akan Buat Pembangunan Infrastruktur Gas Melambat

Jakarta, situsenergy.com

Keputusan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan harga gas industri mulai 1 April 2020 ini dinilai bakal menghambat pembangunan infrastruktur dan penyebaran penggunaan gas bumi di berbagai daerah di Indonesia.

Hal ini disampaikan Direktur Executive Energy Watch Mamit Setiawan dalam keterangan persnya yang diterima Situsenergy.com di Jakarta, Jumat (03/4) menanggapi akan mulai berlakunya Perpres No 40 tahun 2019 tentang penetapan harga gas bumi.

“Pembangunan infrastruktur gas bumi akan semakin sulit dan terbatas. Dengan harga gas yang rendah dan toll fee yang terus dipangkas, tidak akan banyak perusahaan yang berani berinvestasi di industri hilir, terutama infrastruktur gas bumi,” tegas Mamit.

Ia kemudian menyebut bahwa Rencana Induk Infrastruktur Gas Bumi Indonesia 2016-2030 yang disusun oleh Kementerian ESDM bakal gagal total. Menurut  Mamit, sesuai rencana induk tersebut, berbagai aspek infrastruktur gas bumi ditargetkan meningkat tajam di tahun 2030 nanti.

“Misalnya panjang pipa open acces ditargetkan bertambah menjadi  9.992,02 Km dari semula 4.296,,59 km di tahun 2016. Artinya ada penambahan pipa open acces baru sepanjang 5,695,43 km. Sementara pipa dedicated hilir ditargetkan naik dari 5.161,12 km (2016) menjadi 6.301,82 km pada tahun 2030. Sehingga di tahun 2030 total panjang pipa gas bumi Indonesia mencapai 16.364,31 Km,: paparnya.

BACA JUGA   Panas Bumi RI Baru Digarap 12%, API: Sudah Saatnya Move On!

“Tanpa adanya penambahan infrastruktur gas bumi, produksi gas kita akan lebih banyak di ekspor. Ini juga akan jadi masalah baru di masa depan. Sangat aneh sebuah kebijakan yang disusun matang dan sudah diputuskan pemerintah, dikorbankan hanya untuk kepentingan sektor tertentu dan jangka pendek,” tambah dia.

Sebagai stimulus percepatan pembangunan infrastruktur hilir gas, pemerintah juga telah menerbitkan sejumlah regulasi. Misalnya Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2016 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi, Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2019, Peraturan Menteri ESDM Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

BPH Migas pun telah memperbaiki sejumlah regulasinya. Contohnya Peraturan BPH Migas Nomor 20 Tahun 2019 tentang Lelang Ruas Transmisi dan/atau Wilayah Jaringan Distribusi dalam rangka Pemberian Hak Khusus dan Peraturan BPH Migas Nomor 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penghitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Menurut Mamit, regulasi dari BPH Migas itu   memberikan perlindungan terhadap keekonomian badan usaha hilir. Ini terefleksi dalam pengaturan tentang tingkat pengembalian investasi (internal rate of return) yaitu maksimal 11% untuk pipa dedicated hilir dan pada wilayah baru diberikan insentif menjadi maksimal 12%.  Sementara pipa pengangkutan gas bumi diatur bahwa tingkat pengembalian investasi sama dengan biaya modal dan terdapat insentif sampai dengan maksimal 3%.

BACA JUGA   Trade-Off Penambangan Nikel di Kepulauan Raja Ampat: Antara Ekonomi, Sosial, Lingkungan, dan Pembangunan Berkelanjutan

“Regulasinya sudah sangat bagus sebagai bentuk stimulus kepada badan usaha membangun fasilitas baru. Tapi perubahan kebijakan harga gas industri ini akan membuat semua skema berubah,” katanya.

Ia menegaskan, Kementerian ESDM seharusnya fokus melaksanakan Peraturan Menteri ESDM Nomor 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa pada Kegiatan Usaha Hilir Migas yang sudah efektif berlaku per Juli 2019. “Sayangnya aturan itu  sampai sekarang belum dilaksanakan juga. Permen tersebut adalah salah satu upaya yang dibangun oleh Kementerian ESDM sendiri untuk membuat rasionalisasi dan transparansi dalam perhitungan harga jual gas bumi,” tukasnya.

Pelaksanaan penurunan harga gas bumi untuk industri seharusnya tetap menjaga keberlangsungan usaha dari badan usaha hilir gas bumi. Apalagi sesuai rencana pembangunan major project dalam RPJMN 2020-2024, butuh pendanaan dari badan usaha untuk pembangunan infrastruktur hilir gas bumi sekitar Rp 43,3 triliun.

Dari jumlah tersebut, sebesar Rp 36,4 triliun untuk pembangunan pipa gas bumi Trans Kalimantan dan Rp. 6,9 triliun merupakan kontribusi BUMN untuk pembangunan 4 juta sambungan jargas rumah tangga. “Kebijakan menteri ESDM sekarang ini akan membuat banyak daerah sulit mendapatkan manfaat dari besarnya produksi gas bumi di dalam negeri. Siapa yang berani investasi besar jika pengembalian investasinya sulit diprediksi?” tegasnya.

BACA JUGA   Pefindo Naikkan Rating Elnusa ke idAA+, Outlook Stabil

Sebelumnya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo pada 18 Maret 2020, Menteri ESDM Arifin Tasrif menyampaikan rencana penurunan harga gas industri. “Rencana penurunan harga gas menjadi US$ 6 (per mmbtu) mengikuti Perpres Nomor 40 tahun 2016. Untuk bisa menyesuaikan harga US$ 6 per mmbtu tersebut, maka harga gas di hulu harus bisa diturunkan antara US$ 4-4,5 per mmbtu dan biaya transportasi dan distribusi bisa diturunkan antara US$ 1-1,5 per mmbtu,” ungkap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif pasca Rapat terbatas tersebut.(ADI)

No comments so far.

Be first to leave comment below.

Your email address will not be published. Required fields are marked *